Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pajak Kendaraan di Kaltim Turun, Sigit Wibowo Ungkap Alasannya!

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pajak Kendaraan di Kaltim Turun, Sigit Wibowo Ungkap Alasannya!

    PusaranMedia.com

    Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Pajak Kendaraan di Kaltim Turun, Sigit Wibowo Ungkap Alasannya!

    Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin  

    BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengungkapkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan signifikan.

    Penyesuaian tarif ini dipengaruhi oleh kebijakan Opsen Pajak sebesar 66 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

    Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025, tepat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menetapkan tarif PKB dan BBNKB terbaru, menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.  

    Tarif PKB kini sebesar 0,8 persen, ditambah opsen 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Sebelumnya, tarif ini mencapai 1,75 persen. Tarif BBNKB setelah opsen mencapai 13,28 persen, turun dari sebelumnya 15 persen.  

    Sigit Wibowo menjelaskan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. "Dulu zaman Pak Isran, kebijakan ini sudah diarahkan untuk meringankan masyarakat," katanya, Kamis (13/2/2025).  

    Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melakukan penyesuaian kebijakan yang sedikit berbeda dengan daerah lain. "Saat pandemi Covid-19, banyak wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran. Maka dibuat program kemudahan, seperti pembebasan denda pajak," katanya.

    Tarif pajak yang lebih rendah ini juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi Kaltim. Pada 2024, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut mencapai Rp858,43 triliun.  

    Sementara pendapatan daerah Pemprov Kaltim mencatatkan surplus Rp845 miliar, dengan total pendapatan keseluruhan meningkat dari Rp21,2 triliun menjadi Rp22,06 triliun.

    Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri mengalami surplus Rp235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp9,986 miliar. Sementara untuk Dana Bagi Hasil (DBH), Pemprov Kaltim diproyeksikan menerima Rp6,07 triliun pada 2025. 

    "Sumber pendapatan daerah tidak hanya dari PKB dan BBNKB, tetapi juga dari pajak retribusi lain seperti parkir dan restoran. Tarif pajak kendaraan yang lebih rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat," pungkasnya.