Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lahan Hak Ulayat Masyarakat Adat di Berau Kian Tergerus 

Anggota komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah (Foto : Umar Daud/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Lahan Hak Ulayat Masyarakat Adat di Berau Kian Tergerus 

    PusaranMedia.com

    Anggota komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah (Foto : Umar Daud/pusaranmedia.com)

    Lahan Hak Ulayat Masyarakat Adat di Berau Kian Tergerus 

    Anggota komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah (Foto : Umar Daud/pusaranmedia.com)

    Reporter : Umar Daud | Editot : Buniyamin

    TANJUNG REDEB - Anggota komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah menyoroti maraknya kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Berau, terkhusus Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Segah, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.

    Lahan di tiga kecamatan itu dianggap hak ulayat bagi sebagian masyarakat dan sudah sejak lama mendiami kawasan tersebut. Akibatnya, tumpang tindih hak kepemilikan tanah masih dianggap simpang siur dan rawan sengketa.

    Agus Uriansyah mengaku miris dengan banyaknya sengketa lahan di pedalaman Bumi Batiwakkal. Kesalahpahaman kepemilikan lahan inilah yang menjadi dasar tergerusnya masyarakat asli akibat tumpang tindih lahan.

    "Selisih paham ini lah yang berakibat kisruh di kalangan masyarakat," ujar Agus, Selasa (11/2/2025).

    Perusahaan, kata dia, mestinya melakukan pendekatan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan warga yang sudah lama mendiami lahan tersebut. "Jangan juga perusahaan ini seperti spiderman yang punya kekuatan terus tidak peduli dengan masyarakat," cibirnya.

    "Jangan sampai masyarakat yang mengklaim hak dari pada mereka tidak terpenuhi, 'kan ada cara pendekatan dengan musyawarah," tegasnya.

    Melihat status lahan sengketa, dijelaskan Agus, rata-rata tanah tersebut sudah sejak lama dihuni oleh masyarakat dan itu diperkuat dengan banyaknya tanam tumbuh milik masyarakat di lingkungan itu.

    "Banyak pendekatan yang bisa dilakukan seperti tali asih, apalagi sudah lama masyarakat tinggal di sana dan lahan itu menjadi ladang mata pencaharian mereka," tuturnya.

    Meski perusahaan dianggap memiliki legalitas sah, lanjut Agus, mesti ada pertimbangan untuk mensejahterakan masyarakat. Mengingat dari segi hitoris, masyarakat sudah sejak lama mendiami lahan yang bersengketa tersebut.

    "Jangan tampakan arogansi saja, tapi bagaimana kita mempertimbangkan dan mengingat jerih payah masyarakat, kita katakan saja berkebun dan semacamnya di sana," pungkasnya.