Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lorong Pasar Segiri Tak Boleh Lagi Jadi Tempat Parkir, Kendaraan Dialihkan ke Area Baru

OPD terkait di Samarinda meninjau lokasi parkir baru di kawasan Pasar Segiri. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Lorong Pasar Segiri Tak Boleh Lagi Jadi Tempat Parkir, Kendaraan Dialihkan ke Area Baru

    PusaranMedia.com

    OPD terkait di Samarinda meninjau lokasi parkir baru di kawasan Pasar Segiri. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Lorong Pasar Segiri Tak Boleh Lagi Jadi Tempat Parkir, Kendaraan Dialihkan ke Area Baru

    OPD terkait di Samarinda meninjau lokasi parkir baru di kawasan Pasar Segiri. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah menata ulang sistem parkir di kawasan Pasar Segiri guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di area tersebut.

    Sejak 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah membuat lahan parkir di belakang pasar sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi kepadatan di dalam kawasan pasar. 

    Pembangunan tersebut rampung pada akhir tahun lalu, dan pada Jumat (14/2/2025), beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan peninjauan untuk memastikan kesiapan lahan parkir sebelum dioperasikan.

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan terdapat perubahan dalam segmen parkir dibandingkan dengan perencanaan sebelumnya.

    Sehingga pihaknya perlu menghitung ulang kapasitas kendaraan yang dapat ditampung, mengingat adanya perbedaan antara draft awal dan kondisi eksisting di lapangan.

    “Kami meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan pembagian area parkir bagi roda dua dan roda empat, serta apakah keduanya bisa dicampur atau harus dipisahkan,” jelas Manalu.

    Melihat kondisi lalu lintas di sekitar Pasar Segiri, Dishub Samarinda mempertimbangkan penerapan sistem satu arah guna memperlancar arus kendaraan, dengan akses masuk melalui Jalan Perniagaan dan jalur keluar diarahkan ke Jalan Pahlawan. 

    Selain itu, perubahan luas lahan parkir juga mengharuskan Dishub menyesuaikan kembali tata letak serta perencanaan parking gate. Namun, untuk parking gate sendiri, Dishub masih menunggu serah terima resmi dari PUPR.

    “Serah terima sudah memiliki berita acara, tetapi kami masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan tanggung jawab yang akan diambil oleh Dishub,” ungkapnya.

    Terkait belum adanya marka parkir di lokasi, Manalu menegaskan bahwa penggunaan lahan parkir saat ini bukanlah masalah besar karena setidaknya dapat membantu mengurangi kemacetan di Jalan Dr Sutomo dan Jalan Perniagaan. 

    "Namun setelah pemarkaan selesai, diharapkan pengaturan parkir bisa lebih tertata," imbuhnya.

    Saat ini, terdapat empat kantong parkir yang disiapkan. Keberadaan kendaraan yang terparkir di dalam ruko-ruko hanya diperuntukkan bagi aktivitas bongkar muat, sedangkan lorong tengah Pasar Segiri tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat parkir.

    “Kami akan mengelola parkir di luar area pasar, sementara untuk parkir di dalam pasar akan diatur oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)," ujarnya.

    Asisten II Ekonomi Pembangunan, Marnabas Patiroy yang turut melakukan peninjauan, menegaskan bahwa proyek ini masih dalam tahap pertama dan akan dilanjutkan dengan tahap kedua untuk memperindah kawasan.

    “Saat ini parking gate belum tersedia, sehingga saya meminta Dishub segera merencanakan pemasangan parking gate dan fasilitas lainnya,” tegasnya.

    Marnabas menargetkan dalam beberapa bulan ke depan, sistem parkir di kawasan ini sudah bisa difungsikan dengan baik. 

    "Mungkin sekitar dua bulan lagi sudah bisa berjalan dengan marka dan kelengkapan lainnya. Lebih cepat lebih baik,” ungkapnya.

    Terkait skema pengelolaan parkir, opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melibatkan pihak swasta, termasuk kemungkinan kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga sebagai operator. 

    Namun jika melibatkan pihak ketiga, maka mekanisme bagi hasil dan pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan kebijakan Pemkot agar pengelolaannya tetap transparan dan efektif.

    “Pemerintah tidak boleh sekaligus membuat, mengawasi, dan mengelola parkir, karena bisa tidak efektif. Kami hanya mengatur dan mengawasi jalannya sistem ini,” ungkapnya.

    Pembayaran parkir nantinya akan diterapkan secara non-tunai sebagai bagian dari digitalisasi layanan parkir di Samarinda.