Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkot Balikpapan 50 Persen Pangkas Perjalanan Dinas

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkot Balikpapan 50 Persen Pangkas Perjalanan Dinas

    PusaranMedia.com

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Pemkot Balikpapan 50 Persen Pangkas Perjalanan Dinas

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD mulai berdampak signifikan terhadap operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

    Kebijakan ini mengharuskan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen. Kebijakan ini berimbas pada berbagai sektor pemerintahan.

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin mengatakan efesiensi anggaran ini berdampak langsung pada aktivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama perjalanan dinas dan kebutuhan operasional harian.

    "Jika sebelumnya anggaran perjalanan dinas di sebuah OPD mencapai Rp100 juta, maka sesuai Inpres anggaran tersebut dikurangi 50 persen menjadi Rp50 juta. Konsekuensinya, jumlah peserta perjalanan dinas juga dikurangi," ucap Muhaimin, Sabtu (15/2/2025).

    Selain perjalanan dinas, efisiensi juga diterapkan pada konsumsi rapat yang kini disederhanakan menjadi camilan, serta pengurangan anggaran ATK sekitar 20-30 persen. 

    Namun, ia menegaskan efisiensi ini tidak akan menghambat jalannya pemerintahan, melainkan dialihkan untuk belanja modal yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    "Insyaallah efisiensi ini tidak akan mengganggu program prioritas kita. Anggaran yang berhasil dihemat akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

    Dampak kebijakan efisiensi ini juga dirasakan oleh lembaga horizontal pemerintahan lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Dalam pembayaran kontrak kerja sama antar media yang mengalami keterlambatan ini akibat dampak dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.

    Dampaknya, proses pembayaran harus dilakukan penginputan dana hibah ke dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2025 melalui sistem Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

    Selain itu, munculnya aturan baru terkait pemotongan pajak dan implementasi sistem baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), semakin memperpanjang proses administrasi anggaran.

    Bahkan, pengajuan anggaran yang akan diinput pun masih ada potensi untuk ditolak oleh Dirjen Perbendaharaan karena harus sesuai dengan kebijakan efisiensi.

    Begitu juga terhadap perubahan sistem keuangan juga mempengaruhi mekanisme pembayaran pengadaan barang dan jasa. 

    Dengan diberlakukannya sistem Coretax bagi perusahaan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses verifikasi faktur pajak menjadi lebih kompleks dan memerlukan waktu tambahan.