Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus alami peningkatan setiap tahunnya. Khusus terhadap anak didominasi kekerasan seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar telah mendata kasus kekerasan pada anak dalam kurun lima tahun terakhir.
Pada 2020 tercatat 78 kasus terdiri 31 laki-laki dan 47 perempuan. Di tahun 2021 ada 41 kasus, 14 laki-laki dan 27 perempuan. Kemudian di 2022 ada 57 kasus, 18 laki-laki dan 39 perempuan. Pada 2023 ada 127 kasus, 48 laki-laki dan 79 perempuan. Pada 2024 ada 147 kasus, 58 laki-laki dan 89 perempuan.
Kemudian kasus terhadap perempuan tercatat 33 kasus di 2020, 24 kasus di 2021, 25 kasus di 2022, 32 kasus di 2023 dan 50 kasus di 2024. Kasus ini didominasi penelantaran dan KDRT.
Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno menyebut, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan didominasi dari keluarga terdekat dan lingkungan sekitar.
“Kejadian variatif, ada tetangga, saudara maupun orang tua sendiri pelakunya. Di sekolah juga kerap ditemui kasus kekerasan anak, seperti bullying,” ungkapnya.
Dalam menangani kasus serupa, Hero dan jajarannya kerap menghadapi tantangan. Salah satu yang tersulit adalah ketika pelaku merupakan tulang punggung keluarga. Persoalan serupa biasanya bakal memakan proses yang panjang.
Ada salah satu kasus yang ditangani DP3A terkait anak yang mengalami kasus pelecehan dari sang ayah, tetapi sang ibu menentang saat tetangganya mengeksekusi proses pelaporan.
“Makanya kalau keluarga dekat kita selalu mengambil upaya untuk memindahkan korban ke rumah aman selama proses pemeriksaan,” sebutnya.
“Ketika kita proses secara hukum, di penjara. Tapi rumah tangga ini siapa yang membiayai, itu yang kadang menjadi masalah baru,” timpalnya.
Untuk itu Hero mengimbau agar semua bersama-sama bisa melindungi hak-hak anak dan perempuan agar selalu merasa aman dan nyaman. Dia juga berpesan agar para korban tidak ragu untuk bercerita dan melapor supaya bisa mendapat perlindungan.
DP3A Kukar juga telah hadir dengan konselor psikologi yang dapat membantu para korban mengatasi masalah psikologisnya, khususnya trauma atas kasus-kasus yang dialami para korban.
Untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kukar dapat menghubungi UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di bawah naungan DP3A.
Dapat juga mengunjungi Instagram @upt.p2tp2a.kukar, menghubungi kontak 085245562909 atau mengirim email ke [email protected].