Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi amanah konstitusi yakni minimal 20 persen dari APBD 2025 meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap memperhatikan mandatory spending atau pengeluaran negara yang diatur oleh undang-undang yang meliputi anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan.
“Efisiensi anggaran yang kami lakukan ini tetap memperhatikan mandatory spending. Hasil efisiensi anggaran ini, kami hitung anggaran pendidikan tetap memenuhi 20 persen,” kata Muhajir, Kamis (20/2/2025).
Selain anggaran pendidikan, kata Muhajir, pemerintah daerah juga tetap memprioritaskan anggaran kesehatan yang minimal 10 persen dari APBD.
“Pendidikan dan kesehatan ini tetap jadi prioritas kita, anggaran belanja pendidikan dan kesehatan tetap memperhatikan mandatory spending,” terangnya.
Meskipun mendapatkan skala prioritas, kata Muhajir, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap kena dampak efisiensi khususnya anggaran operasional perjalanan dinas, alat tulis kantor, makan minum dan lainnya.
“Pendidikan dan kesehatan yang disentuh hanya belanja operasional, sama seperti SKPD lainnya,” pungkasnya.