Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menilai sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki potensi yang cukup besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro mengatakan potensi retribusi izin PBG belum tergali secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Karena, masyarakat menilai pengurusan izin PBG terlalu rumit.
Dalam mengajukan izin PBG harus melampirkan sekitar 50 jenis gambar bagunan. Selain itu, arsitek atau konsultan konstruksi yang menyusun gambar bagunan gedung juga harus bersertifikat, termasuk dipersyaratkan sertifikasi layak fungsi listrik dan sertifikasi layak huni.
“Potensi PBG ini belum tergali maksimal karena memang rumit persyaratannya. Mana mungkin masyarakat yang mengurus izin PBG dengan harus menyusun 50 jenis gambar bagunan gedung,” kata Hadi Saputro, Sabtu (22/2/2025).
Masyarakat yang akan membangun rumah hunian maupun tempat usaha kerap kali tidak menggunakan jasa konsultan konstruksi. Sebab, masyarakat beranggapan penggunaan jasa konsultan konstruksi untuk mendesain bagunan gedung membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Anggapan mahalnya biaya jasa konsultan konstruksi juga salah satu masalah sehingga masyarakat yang akan membangun rumah hunian tidak mengurus izin PBG terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebagai koordinator pendapatan asli daerah, kata Hadi Saputro, Bapenda PPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku instansi yang menangani perizinan PBG. Pertemuan tersebut membahas formula untuk mempermudah persyaratan pengurusan PBG.
“Kami masih akan melakukan pertemuan lagi dengan DPMPTSP dan Dinas PUPR untuk membahas kembali mengenai persyaratan PBG. Ke depan, kita menginginkan persyaratan pengurusan izin PBG ini dipermudah supaya potensi PAD sektor retribusi izin PBG bisa dimaksimalkan,” pungkasnya.