Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada pukul 08.00 WIB yang disaksikan secara live melalui akun YouTube MK RI.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batalnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 Desember 2024.
MK juga menyatakan batalnya Keputusan KPU Kabupaten Mahulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon serta Keputusan Nomor 364 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon sepanjang terkait Paslon nomor urut 3.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahulu untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
PSU tersebut akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Dalam PSU nanti, kontestasi akan diikuti oleh pasangan calon Yohanes Avun dan Juan Jenau, pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 3.
MK juga menginstruksikan KPU untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam pelaksanaan PSU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya akan melakukan supervisi guna memastikan pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, MK meminta KPU berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Kaltim dan Kepolisian Resor Mahulu untuk melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Politik
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada pukul 08.00 WIB yang disaksikan secara live melalui akun YouTube MK RI.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batalnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 Desember 2024.
MK juga menyatakan batalnya Keputusan KPU Kabupaten Mahulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon serta Keputusan Nomor 364 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon sepanjang terkait Paslon nomor urut 3.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahulu untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
PSU tersebut akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Dalam PSU nanti, kontestasi akan diikuti oleh pasangan calon Yohanes Avun dan Juan Jenau, pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 3.
MK juga menginstruksikan KPU untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam pelaksanaan PSU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya akan melakukan supervisi guna memastikan pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, MK meminta KPU berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Kaltim dan Kepolisian Resor Mahulu untuk melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada pukul 08.00 WIB yang disaksikan secara live melalui akun YouTube MK RI.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batalnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 Desember 2024.
MK juga menyatakan batalnya Keputusan KPU Kabupaten Mahulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon serta Keputusan Nomor 364 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon sepanjang terkait Paslon nomor urut 3.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahulu untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
PSU tersebut akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Dalam PSU nanti, kontestasi akan diikuti oleh pasangan calon Yohanes Avun dan Juan Jenau, pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 3.
MK juga menginstruksikan KPU untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam pelaksanaan PSU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya akan melakukan supervisi guna memastikan pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, MK meminta KPU berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Kaltim dan Kepolisian Resor Mahulu untuk melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung guna menjaga ketertiban dan keamanan.