Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Putusan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Pemilu Kukar hasil Pilkada 2024, Senin (24/2/2025) sore tadi.
Ketua MK, Suhartoyo saat membaca amar putusan mengatakan pihaknya menolak eksepsi termohon (Edi Damansyah) dan eksepsi pihak terkait lainnya. "Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi-Alif Turiadi) untuk sebagian," katanya.
Suhartoyo menyatakan masa jabatan Calon Bupati Kukar Edi Damansyah telah dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah, tidak membedakan apakah masa jabatan yang telah dijalani tersebut dijalankan oleh pejabat definitif atau oleh pejabat sementara.
Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kukar 2024 dan jelas melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan demokratis dan berintegritas.
"Edi Damansyah telah menjabat selama satu periode, telah terbukti melewati atau melebihi dua periode, maka Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016," sebutnya.
Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wabup Kukar.
MK juga memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati Kukar.
Terakhir, MK turut memerintahkan KPU melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah yang didiskualifikasi.