Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA – Pemkab Kutim resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama Ramadan 2025/1446 Hijriah.
Surat Edaran (SE) Bupati Kutim nomor B-400.8.1/7641/WABUP itu berisi sejumlah aturan guna menciptakan suasana aman, nyaman dan khusyuk bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat tersebut, Pemkab Kutim mendorong umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah sepanjang Ramadan.
Kegiatan seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, hingga penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf diharapkan bisa meningkatkan nilai spiritual dan sosial masyarakat.
Bukan hanya soal ibadah, Pemkab Kutim juga memberi perhatian khusus pada para mubaligh atau penceramah agama. Penceramah diharapkan menyampaikan dakwah dengan bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Selain itu, ceramah diimbau tidak bermuatan politik praktis, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Menariknya, kegiatan membangunkan sahur yang kerap identik dengan suara keras juga diatur dalam surat edaran ini.
Masyarakat diminta memulainya paling cepat pukul 03.00 WITA dengan cara yang lebih santun dan tidak mengganggu ketenangan warga.
"Pemkab Kutim turut mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. Salah satunya dengan tidak makan dan minum di tempat umum selama siang hari Ramadan, demi menghormati umat Islam yang sedang berpuasa," tulis SE Bupati Kutim itu.
Bagi para pelaku usaha kuliner, SE ini memberi kelonggaran untuk tetap beroperasi. Namun, mereka diminta untuk tidak berjualan secara terbuka agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang berpuasa.
Sementara Pasar Ramadan dan kegiatan sejenisnya diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Aturan yang cukup tegas diberlakukan bagi pelaku usaha hiburan malam. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, arena biliar dan usaha sejenis lainnya diwajibkan tutup total mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan bulan suci sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemkab Kutim juga melarang peredaran dan penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Masyarakat diingatkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan.