Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE Statis dan Mobile di Kukar 

ETLE Statis di lampu merah simpang kumala (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin 

TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

ETLE bisa menindak pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda. Cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya melalui BRI Virtual Account (BRIVA). 

Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE hanya memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan bukti berupa foto atau video. Semua bukti itu akan dikirim langsung ke alamat pengendara berdasarkan nopol kendaraan. 

Kasatlantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli menjelaskan, ada dua titik ETLE Statis di ibu kota kabupaten, yakni lampu merah simpang kumala dan DPRD Kukar, Kecamatan Tenggarong. 

“Kalau ETLE Mobile handheld anggota kita melaksanakan patroli dengan mengunakan R2 maupun R4 di wilayah yang tidak terkover oleh kamera ETLE Statis, dengan cara kamera menangkap gambar pelanggar kemudian melakukan pengimputan data sesusai data kendaraan dan pelanggaran kemudian secara otamatis data masuk ke back office,” jelasnya, Rabu (26/2/2025). 

Surat konfirmasi dari kepolisian akan dikirim ke alamat pelanggar dan selanjutnya melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Satlantas Polres Kukar. Apabila bukti pelanggan benar petugas akan melakukan proses tilang kemudian pelanggar akan mendapatkan notifikasi pembayaran tilang , apabila setelah melakukan konfirmasi dan pelanggar belum melakukan pembayaran, maka nopol kendaraan akan diblokir sementara sampai proses tilang selesai. 

“Pelanggaran yang terdeteksi ETLE di Kukar sejauh ini tidak memakai helm, sabuk di mobil dan melawan arus,” sambungnya. 

Berikut cara bayar denda tilang ETLE Statis dan Mobile:

Cara bayar tilang lewat BRImo 

1. Login ke aplikasi BRImo 
2. Pilih menu Mobile Banking BRI
3. Pilih pembayaran 
4. Pilih BRIVA
5. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (ID BRIVA)
6. Nominal denda akan tertera secara otomatis.
7. Masukkan PIN
8. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar tilang lewat ATM BRI

1. Masukkan kartu debit BRI dan PIN ke ATM BRI 
2. Pilih menu transaksi lain > pembayaran > lainnya > BRIVA 
3. Masukkan nomor virtual account pembayaran tilang 
4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi 
5. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar tilang lewat ATM SELAIN BRI

1. Masukan ATM
2. Masuk ke menu transfer ke rekining BRI 
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (ID BRIVA)
4. Masukan nominal denda 
5. Masukkan PIN 
6. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan Struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE Statis dan Mobile di Kukar 

    PusaranMedia.com

    ETLE Statis di lampu merah simpang kumala (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin 

    TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

    ETLE bisa menindak pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda. Cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya melalui BRI Virtual Account (BRIVA). 

    Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE hanya memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

    Jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan bukti berupa foto atau video. Semua bukti itu akan dikirim langsung ke alamat pengendara berdasarkan nopol kendaraan. 

    Kasatlantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli menjelaskan, ada dua titik ETLE Statis di ibu kota kabupaten, yakni lampu merah simpang kumala dan DPRD Kukar, Kecamatan Tenggarong. 

    “Kalau ETLE Mobile handheld anggota kita melaksanakan patroli dengan mengunakan R2 maupun R4 di wilayah yang tidak terkover oleh kamera ETLE Statis, dengan cara kamera menangkap gambar pelanggar kemudian melakukan pengimputan data sesusai data kendaraan dan pelanggaran kemudian secara otamatis data masuk ke back office,” jelasnya, Rabu (26/2/2025). 

    Surat konfirmasi dari kepolisian akan dikirim ke alamat pelanggar dan selanjutnya melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Satlantas Polres Kukar. Apabila bukti pelanggan benar petugas akan melakukan proses tilang kemudian pelanggar akan mendapatkan notifikasi pembayaran tilang , apabila setelah melakukan konfirmasi dan pelanggar belum melakukan pembayaran, maka nopol kendaraan akan diblokir sementara sampai proses tilang selesai. 

    “Pelanggaran yang terdeteksi ETLE di Kukar sejauh ini tidak memakai helm, sabuk di mobil dan melawan arus,” sambungnya. 

    Berikut cara bayar denda tilang ETLE Statis dan Mobile:

    Cara bayar tilang lewat BRImo 

    1. Login ke aplikasi BRImo 
    2. Pilih menu Mobile Banking BRI
    3. Pilih pembayaran 
    4. Pilih BRIVA
    5. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (ID BRIVA)
    6. Nominal denda akan tertera secara otomatis.
    7. Masukkan PIN
    8. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

    Cara bayar tilang lewat ATM BRI

    1. Masukkan kartu debit BRI dan PIN ke ATM BRI 
    2. Pilih menu transaksi lain > pembayaran > lainnya > BRIVA 
    3. Masukkan nomor virtual account pembayaran tilang 
    4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi 
    5. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

    Cara bayar tilang lewat ATM SELAIN BRI

    1. Masukan ATM
    2. Masuk ke menu transfer ke rekining BRI 
    3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (ID BRIVA)
    4. Masukan nominal denda 
    5. Masukkan PIN 
    6. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan Struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

    Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE Statis dan Mobile di Kukar 

    ETLE Statis di lampu merah simpang kumala (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin 

    TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

    ETLE bisa menindak pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda. Cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya melalui BRI Virtual Account (BRIVA). 

    Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE hanya memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

    Jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan bukti berupa foto atau video. Semua bukti itu akan dikirim langsung ke alamat pengendara berdasarkan nopol kendaraan. 

    Kasatlantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli menjelaskan, ada dua titik ETLE Statis di ibu kota kabupaten, yakni lampu merah simpang kumala dan DPRD Kukar, Kecamatan Tenggarong. 

    “Kalau ETLE Mobile handheld anggota kita melaksanakan patroli dengan mengunakan R2 maupun R4 di wilayah yang tidak terkover oleh kamera ETLE Statis, dengan cara kamera menangkap gambar pelanggar kemudian melakukan pengimputan data sesusai data kendaraan dan pelanggaran kemudian secara otamatis data masuk ke back office,” jelasnya, Rabu (26/2/2025). 

    Surat konfirmasi dari kepolisian akan dikirim ke alamat pelanggar dan selanjutnya melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Satlantas Polres Kukar. Apabila bukti pelanggan benar petugas akan melakukan proses tilang kemudian pelanggar akan mendapatkan notifikasi pembayaran tilang , apabila setelah melakukan konfirmasi dan pelanggar belum melakukan pembayaran, maka nopol kendaraan akan diblokir sementara sampai proses tilang selesai. 

    “Pelanggaran yang terdeteksi ETLE di Kukar sejauh ini tidak memakai helm, sabuk di mobil dan melawan arus,” sambungnya. 

    Berikut cara bayar denda tilang ETLE Statis dan Mobile:

    Cara bayar tilang lewat BRImo 

    1. Login ke aplikasi BRImo 
    2. Pilih menu Mobile Banking BRI
    3. Pilih pembayaran 
    4. Pilih BRIVA
    5. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (ID BRIVA)
    6. Nominal denda akan tertera secara otomatis.
    7. Masukkan PIN
    8. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

    Cara bayar tilang lewat ATM BRI

    1. Masukkan kartu debit BRI dan PIN ke ATM BRI 
    2. Pilih menu transaksi lain > pembayaran > lainnya > BRIVA 
    3. Masukkan nomor virtual account pembayaran tilang 
    4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi 
    5. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.

    Cara bayar tilang lewat ATM SELAIN BRI

    1. Masukan ATM
    2. Masuk ke menu transfer ke rekining BRI 
    3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (ID BRIVA)
    4. Masukan nominal denda 
    5. Masukkan PIN 
    6. Apabila selesai melakukan pembayaran simpan Struk pembayaran anda selanjutnya datang di petugas untuk menukar dengan barang bukti yang disita.