Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Masyarakat mulai mengasumsikan sejumlah nama yang bakal naik dan maju sebagai pengganti Edi Damansyah untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Rendi Solihin.
Beberapa nama pun sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Mulai dari kader PDI Perjuangan, Partai Golkar, mantan Ketua DPRD Kukar, pejabat daerah hingga sang istri-Maslianawati Edi Damansyah juga ikut disebut-sebut namanya sebagai bakal calon bupati.
Nama-nama ini mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) lalu yang mendiskualifikasi pencalonan Edi Damansyah karena terbukti sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.
Putusan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Mereka harus melaksanakan PSU dalam kurun waktu 60 hari. Hanya saja, kini KPU Kukar belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) berkenaan dengan PSU.
PSU di Kukar akan dilakukan dengan tiga paslon, sama seperti Pilkada Serentak 2024. Ada Nomor Urut 2 Awang Yakoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Nomor Urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL). Kini tinggal menunggu Nomor 1 yang akan menemani Rendi Solihin untuk kembali berkontestasi dalam pesta demokrasi ini.
“Norma kali ini mendiskualifikasi salah satu paslon dan diberikan hak politik kepada partai pengusung untuk mencari pengganti. Masih ada kesempatan terbuka, partai pengusung diberikan haknya dan mengusung ulang,” kata Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin.
Amar putusan MK tidak mencabut hak Rendi Solihin, Mahkamah memandang adil jika Rendi Solihin tetap dipertahankan ikut serta dalam PSU sebagai pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati pada PSU Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Mahkamah sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Edi Damansyah setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai ketentuan.
Kini, pemerintah daerah bersama penyelenggara dan aparat keamanan juga sudah mulai membahas anggaran PSU sembari menunggu juknis dari KPU RI. Jika tak ada kendala berarti, PSU di Kukar akan dilaksanakan 25 April mendatang, sama seperti Tasikmalaya.
“Dalam amar putusan Mahkamah meminta termohon untuk menyelenggarakan kampanye/debat paslon terbuka satu kali,” jelasnya.
“Guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing paslon sebelum pelaksanaan PSU dimulai,” sahutnya.

