Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati kesucian Bulan Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025. Surat edaran ini mengatur operasional tempat hiburan malam dan usaha kuliner selama bulan puasa.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Nunukan, Joned menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga toleransi antarumat beragama selama Ramadan.
"Bulan Ramadan adalah bulan suci yang dimuliakan oleh umat Islam. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kegiatan keagamaan serta menjaga toleransi dan kerukunan," ujar Joned, Jumat (28/2/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Nunukan menetapkan beberapa aturan, antara lain, seluruh usaha panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke (termasuk karaoke keluarga) dan arena biliar wajib ditutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah IdulFitri.
"Kemudian pemilik restoran dan rumah makan diimbau untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Bedug sahur keliling diperbolehkan, tetapi hanya pada pukul 02.45 hingga 04.45 WITA guna menjaga ketertiban dan menghormati warga yang beristirahat.
Terakhir, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap berita-berita yang dapat mengganggu persatuan dan toleransi antarumat beragama.
"Pelanggaran terhadap surat edaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi, dan Hiburan Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial," ungkapnya.
Joned juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP Nunukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkannya ke pihak berwenang melalui kontak yang telah disediakan.
"Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama dan kekhidmatan Ramadan di Kabupaten Nunukan," pungkasnya.
Pemkab Nunukan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan, mempererat rasa persaudaraan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman.