Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KSOP Samarinda Bebastugaskan Sementara Petugas yang Terkait Kecelakaan Kapal di Jembatan Mahakam I 

Kondisi terkini Jembatan Mahakam 1 Samarinda usai ditabrak ponton bermuatan kayu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    KSOP Samarinda Bebastugaskan Sementara Petugas yang Terkait Kecelakaan Kapal di Jembatan Mahakam I 

    PusaranMedia.com

    Kondisi terkini Jembatan Mahakam 1 Samarinda usai ditabrak ponton bermuatan kayu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

    KSOP Samarinda Bebastugaskan Sementara Petugas yang Terkait Kecelakaan Kapal di Jembatan Mahakam I 

    Kondisi terkini Jembatan Mahakam 1 Samarinda usai ditabrak ponton bermuatan kayu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sejumlah petugas yang terlibat dalam insiden kecelakaan kapal yang menabrak tiang fender pelindung Jembatan Mahakam I.

    Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menyatakan petugas pandu, nakhoda, perwira jaga dan anggota yang memberikan persetujuan pergerakan kapal telah dibebastugaskan sementara hingga proses penyelidikan selesai.

    “Petugas pandu telah dibebastugaskan dan tidak diberikan perintah untuk memandu kapal hingga proses penyidikan selesai,” kata Mursidi.

    Ia menegaskan jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian, maka sanksi tegas akan diberikan.

    Petugas pandu yang terbukti lalai bisa kehilangan sertifikat pandunya, sementara nakhoda kapal berisiko mengalami pembekuan ijazah pelautnya jika Mahkamah Pelayaran memutuskan adanya kelalaian di pihaknya.

    “Sanksi pencabutan ijazah atau sertifikat pandu dapat diberikan jika penyidikan menyatakan terjadi kelalaian. Begitu juga dengan nakhoda, ijazah pelautnya akan dibekukan jika Mahkamah Pelayaran menyatakan adanya kesalahan pada dirinya,” tambahnya.

    Selain itu, KSOP Samarinda juga telah membebastugaskan perwira jaga dan anggota yang memberikan izin pergerakan kapal melewati kolong Jembatan Mahakam I.

    Mursidi juga mengingatkan proses penyelidikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, mengingat kompleksitas kasus ini.

    “Proses penyidikan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ini membutuhkan waktu dan akan dilimpahkan kepada Mahkamah Pelayaran untuk ditindaklanjuti dalam persidangan,” pungkasnya.