Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polres Paser Tangkap Lima Penjudi di Kecamatan Tanah Grogot, Satu Tersangka adalah Perempuan Pemilik Rumah 

Lima orang di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot ditangkap Polres Paser akibat melanggar Pasal 303 KHUP tentang perjudian. (Foto: Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres Paser Tangkap Lima Penjudi di Kecamatan Tanah Grogot, Satu Tersangka adalah Perempuan Pemilik Rumah 

    PusaranMedia.com

    Lima orang di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot ditangkap Polres Paser akibat melanggar Pasal 303 KHUP tentang perjudian. (Foto: Polres Paser)

    Polres Paser Tangkap Lima Penjudi di Kecamatan Tanah Grogot, Satu Tersangka adalah Perempuan Pemilik Rumah 

    Lima orang di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot ditangkap Polres Paser akibat melanggar Pasal 303 KHUP tentang perjudian. (Foto: Polres Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Sat Reskrim Polres Paser tangkap lima orang di sebuah rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, akibat tindak pidana perjudian.

    Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K,. M.M., kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

    Laporan dari masyarakat itu menyebutkan, adanya dugaan perjudian di salah satu rumah di Desa Senaken. Atas dasar itu, Unit Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Selang satu jam, tersangka yang berjumlah lima orang itu ditangkap. Kemudian Sejumlah barang bukti juga ditemukan di sebuah rumah di dekat terminal Desa Senaken,” kata AKP Agus Setyawan, Senin (3/3/2025).

    Satu dari tersangka berinisial SA (50) merupakan ibu rumah tangga yang sekaligus sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk melakukan perjudian.

    Kemudian tersangka lainnya, dengan inisial HH (26), PS (33), M (46), SN (48). Keempat dari kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot. Sedangkan HH merupakan warga Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara.

    Sedangkan barang bukti yang ditemukan, meliputi 104 lembar kartu remi, sebuah tempat guncang dadu, uang tunai sebesar Rp.464 ribu, dan sebuah tas berwarna merah.

    “Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” sebut AKP Agus Setyawan.