Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Jalur lintas Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, saat ini dalam kondisi rusak berat.
Permukaan ruas jalan nasional ini terdapat banyak lubang yang besar dan dalam. Sangat berbahaya bagi pengendara dan rawan akan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Apalagi bagi mereka yang baru melewati jalur itu, harus ekstra hati-hati.
Kondisi terparah, terletak pada jalur dua Desa Batu Kajang dari arah Kalsel menuju Kaltim. Tak sedikit para pengendara motor dan mobil yang mengeluh saat melewati jalur itu, terlebih lagi bagi pengemudi angkutan barang.
“Ini jalan provinsi loh. Tapi kenapa jalannya sama dengan jalan di pelosok daerah. Bahkan jalan pelosok lebih bagus dari jalan ini,” kata salah satu pengemudi yang berinisial MKS (36), Selasa (4/3/2025).
Tentu saja, para pengendara harus fokus memilih jalan yang bisa dilewati dengan baik. Supaya meminimalisir resiko yang akan terjadi. Belum lagi berbicara komponen kendaraan yang rentan rusak karena melalui jalur itu.
Kondisi jalan seperti ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan diperbaiki oleh pihak yang berwenang. Hanya ada beberapa upaya dari masyarakat untuk memperbaiki.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Ruas Kuaro- Batu Aji Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Muhammad Idris Djafar menyatakan ihwal jalan itu masih dalam tahap lelang untuk pemeliharaan.
“Saat ini kami tahap lelang untuk pemeliharaan,” sebut dia saat dihubungi wartawan media ini melalui aplikasi percakapan singkat.
Sekedar informasi, pemeliharaan jalan merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan jalan secara berkala. Maka perbaikan jalan merupakan bagian dari pemeliharaan jalan untuk mengatasi kerusakan jalan.
Ada beberapa jenis pemeliharaan jalan, yakni pemeliharaan korektif berupa memantau dan memeriksa kondisi jalan secara rutin. Pemeliharaan preventif merupakan upaya pencegahan kerusakan jalan.
Serta rehabilitasi yang dilakukan ketika terjadi kerusakan jalan karena penyebab khusus dan rekonstruksi yang dilakukan ketika kondisi jalan rusak berat.