Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polres Paser Ringkus Pria KDRT di Tanah Grogot, Pelaku Sempat Bersembunyi di Bone Sulsel

AN diringkus dan dibawa ke Polsek Cina untuk proses lebih lanjut. (Foto : Humas Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres Paser Ringkus Pria KDRT di Tanah Grogot, Pelaku Sempat Bersembunyi di Bone Sulsel

    PusaranMedia.com

    AN diringkus dan dibawa ke Polsek Cina untuk proses lebih lanjut. (Foto : Humas Polres Paser)

    Polres Paser Ringkus Pria KDRT di Tanah Grogot, Pelaku Sempat Bersembunyi di Bone Sulsel

    AN diringkus dan dibawa ke Polsek Cina untuk proses lebih lanjut. (Foto : Humas Polres Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Polres Paser meringkus seorang pria berinisial AN (24) di Kecamatan Tanah Grogot lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

    Kekerasan yang dilakukan AN terhadap istrinya yang berinisial IR (24) tersebut, terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot, pada 2 Januari 2025 lalu.

    KDRT berawal dari cekcok mulut antara keduanya saat hendak berangkat bekerja, sekitar pukul 06.30 WITA. Mereka mempermasalahkan ihwal anak yang akan dititipkan kepada orang tua IR.

    “Karena cekcok mulut, emosi AN memuncak, terjadilah kekerasan,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K,. M.M. Kamis (6/3/2025).

    Selanjutnya, tersangka AN memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai lengan sebelah kiri sehingga mengalami luka memar.

    Kemudian AN menendang paha korban sebelah kiri dengan kaki secara berulang ulang. Sehingga paha kaki kiri mengalami luka dan korban kesusahan untuk berjalan.

    “Setelah kejadian itu, AN membawa IR ke rumah orangtuanya dan melaporkan AN ke Polres Paser,” sebutnya.

    Setelah kejadian itu, AN sempat tak diketahui keberadaanya. Penyelidikan dilanjutkan hingga 1 Maret 2025, Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari Polsek Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Polsek Cina menginformasikan AN tengah berada di rumah orang tuanya di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulsel.

    Pada hari yang sama sekira pukul 04.00 WITA, Unit Jatanras Polres Paser bersama Unit Reskrim Polsek Cina menangkap AN yang mengakui perbuatannya.

    “Kemudian AN dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. AN terjerat Pasal 44 Ayat 1 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tuturnya.