Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Samarinda telah memicu kekecewaan di kalangan peserta yang dinyatakan lulus sejak tahun lalu.
Salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya mengaku harus menyesuaikan kembali rencananya setelah jadwal pelantikan mengalami perubahan.
Bahkan, ia sempat mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan menunda kepulangannya ke kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan, demi menunggu pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kabarnya dijadwalkan pada April mendatang.
"Sekarang malah ditunda lagi selama tujuh bulan, mau tidak mau kami ikut aturan pemerintah,” kata dia.
Penundaan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah.
Dari 207 instansi pemerintah yang mengajukan permohonan penundaan, kebijakan ini berimbas pada penyesuaian jadwal pelantikan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, termasuk Samarinda.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, Samlian Noor memastikan bahwa keputusan ini sudah disampaikan kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus.
"Kalau kita di Samarinda sebenarnya siap karena sudah dianggarkan, tapi kami tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Samlian.
Berdasarkan data BKPSDM, dari 100 formasi CPNS yang dibuka di Samarinda, hanya 96 orang yang lulus.
Sementara untuk PPPK tahap pertama, dari 2.200 formasi yang diusulkan, baru 1.303 orang yang lolos, terdiri dari 93 tenaga teknis, 179 guru, dan 151 tenaga kesehatan.
Menurut jadwal terbaru, CPNS baru akan dilantik pada Oktober 2024, sedangkan PPPK tahap pertama dijadwalkan pada Maret 2026. Meski tertunda, Samlian memastikan bahwa peserta yang telah menyerahkan berkas tidak perlu mengulang proses administrasi.
"Bagi yang lulus tidak akan berubah syarat-syarat yang sudah diunggah," imbuhnya.
Meski kebijakan ini mengecewakan banyak peserta, BKPSDM Samarinda menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh BKN berdasarkan masukan dari sejumlah pemerintah daerah terkait kondisi keuangan dan efisiensi anggaran.
"Kurang lebih 30 persen pemerintah daerah di Indonesia belum siap membiayai pengangkatan ASN yang lulus pada 2024, sehingga mereka mengajukan penundaan," pungkasnya.