Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo
Banner ADV

Kemenag Wacanakan Kursus Pranikah 6 Bulan, DPRD Samarinda Dukung Kebijakan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerapkan program kursus bagi calon pengantin selama satu semester atau enam bulan. 

Wacana ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 35 persen dari total pasangan yang menikah setiap tahunnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. 

Ia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intens terkait hukum pernikahan dan persiapan kehidupan setelah menikah.

“Peningkatan sosialisasi tentang hukum pernikahan dan persiapan pasca pernikahan sangat penting,” ujarnya.

Adapun beberapa faktor utama penyebab perceraian di Indonesia meliputi masalah ekonomi, pertengkaran yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan pasangan dan pernikahan lintas agama.

Novan menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan pernikahan agar lebih relevan dengan kebutuhan calon pengantin di setiap daerah.

“Ini yang harus digalakkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar kualitas rumah tangga masyarakat Indonesia semakin meningkat,” pungkasnya. (Adv)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Samarinda

    Kemenag Wacanakan Kursus Pranikah 6 Bulan, DPRD Samarinda Dukung Kebijakan

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerapkan program kursus bagi calon pengantin selama satu semester atau enam bulan. 

    Wacana ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 35 persen dari total pasangan yang menikah setiap tahunnya.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. 

    Ia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intens terkait hukum pernikahan dan persiapan kehidupan setelah menikah.

    “Peningkatan sosialisasi tentang hukum pernikahan dan persiapan pasca pernikahan sangat penting,” ujarnya.

    Adapun beberapa faktor utama penyebab perceraian di Indonesia meliputi masalah ekonomi, pertengkaran yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan pasangan dan pernikahan lintas agama.

    Novan menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan pernikahan agar lebih relevan dengan kebutuhan calon pengantin di setiap daerah.

    “Ini yang harus digalakkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar kualitas rumah tangga masyarakat Indonesia semakin meningkat,” pungkasnya. (Adv)

    Banner ADV

    Kemenag Wacanakan Kursus Pranikah 6 Bulan, DPRD Samarinda Dukung Kebijakan

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerapkan program kursus bagi calon pengantin selama satu semester atau enam bulan. 

    Wacana ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 35 persen dari total pasangan yang menikah setiap tahunnya.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. 

    Ia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intens terkait hukum pernikahan dan persiapan kehidupan setelah menikah.

    “Peningkatan sosialisasi tentang hukum pernikahan dan persiapan pasca pernikahan sangat penting,” ujarnya.

    Adapun beberapa faktor utama penyebab perceraian di Indonesia meliputi masalah ekonomi, pertengkaran yang terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan pasangan dan pernikahan lintas agama.

    Novan menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan pernikahan agar lebih relevan dengan kebutuhan calon pengantin di setiap daerah.

    “Ini yang harus digalakkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar kualitas rumah tangga masyarakat Indonesia semakin meningkat,” pungkasnya. (Adv)