Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) untuk partai politik (Parpol).
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan, KPU RI kembali memberi ruang bagi partai politik untuk mengakses Sipol, Silon dan Sikadeka dalam Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Sipol dibuka kembali untuk memberikan ruang bagi partai politik untuk memperbaharui data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Sipol.
“Dibukanya ruang tersebut diharapkan partai politik mengupdate data-data keanggotaan, termasuk nama masyarakat yang tercatut dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik,” kata Ali saat Sosialisasi Sipol, Silon dan Sikadeka dalam Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Hotel Ika, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis (13/3/2025).
Selain Sipil, kata Ali, partai politik juga bisa mengakses kembali Silon agar bisa mengunduh data-data calon legislatif bertarung di Pemilu 2024 dan calon kepala daerah.
“Partai politik bisa mengunduh data-data pencalonan legislatif dan Pilkada supaya partai politik juga memiliki arsip,” terangnya.
Ali mengungkapkan, partai politik diberi ruang mengakses kembali Sipol, Silon dan Sikadeka merupakan kebijakan KPU RI terkait dengan sistem kepemiluan berkelanjutan. Karena, hal tersebut akan memudahkan nantinya partai politik di Pemilu 2029.
“Tahapan Pemilu 2029 kembali bergulir pada Maret 2027. Jadi, KPU dengan partai politik akan kembali berurusan dengan intens dua tahun ke depan lagi,” pungkasnya.