Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Pemkab Kutim mengumumkan perubahan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian ini mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/k/2025, tanggal 8 Maret 2025, yang mengatur perubahan jadwal seleksi ASN di seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Kutim dengan Nomor: B-800-1.2.712956/SEKDA, disebutkan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama yang sebelumnya ditetapkan berlaku per 1 Maret 2025 mengalami penyesuaian.
Semula, pengangkatan CPNS ditetapkan berdasarkan Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Usul Penetapan NIP ASN Tahun Anggaran 2024.
Namun, mengikuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala BKN, pengangkatan CPNS hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kutim akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS juga akan diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara Keputusan Pengangkatan CPNS akan diberikan paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang telah lulus dan mengisi formasi yang tersedia, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan mulai melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja serta Keputusan Pengangkatan PPPK harus selesai sebelum 1 Februari 2026.
Pemkab Kutim juga memastikan bahwa tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi akan tetap menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024," tulis surat itu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi ASN di Kutim, masyarakat dapat mengakses website resmi BKPSDM Kutim di [https://bkpsdm.kutaitimurkab.go.id atau melalui akun Instagram @bkpsdmkutaitimur.