Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Tempat Billiard yang Langgar Aturan Selama Ramadan Harus Ditindak Tegas

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Samarinda

    Tempat Billiard yang Langgar Aturan Selama Ramadan Harus Ditindak Tegas

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Tempat Billiard yang Langgar Aturan Selama Ramadan Harus Ditindak Tegas

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA – Pelanggaran yang ditemukan di tempat billiard, Jalan Pangeran Antasari berpotensi berujung pada pencabutan izin operasional. 

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan tempat billiard yang tetap beroperasi selama Ramadan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

    “Tempat billiard yang direkomendasikan untuk tetap buka selama Ramadan harus mengikuti aturan,” ujar Samri.

    Pernyataan ini menanggapi razia yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda pada pekan lalu.

    Dalam razia tersebut, ditemukan adanya peredaran minuman keras (miras) serta dugaan praktik perjudian di lokasi.

    Menurut Samri, aturan mengenai operasional tempat hiburan selama Ramadan sudah jelas.

    Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04, billiard memang diperbolehkan tetap buka jika memiliki izin dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), tapi hanya untuk kepentingan latihan atlet.

    “Dulu billiard direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama Ramadan karena identik dengan kegiatan negatif. Tapi belakangan billiard masuk kategori arena ketangkasan, sayangnya ada pengusaha yang melanggar aturan itu,” jelasnya.

    Ia juga menekankan, menjual miras di tempat olahraga seperti biliar jelas merupakan pelanggaran. 

    Jika ditemukan pelanggaran berat, maka tidak menutup kemungkinan izin usaha tempat billiard tersebut akan dicabut sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah daerah.

    "Kita harus tahu juga apakah pemiliknya memahami bahwa biliar masuk arena ketangkasan dan bahwa menjual miras di tempat olahraga seperti billiard jelas melanggar aturan. Miras hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin,” pungkasnya. (Adv)