Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Kutim Naikkan TPP P3K, Nilainya Hampir Setara ASN

Potret Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan. (Foto: Prokopim Kutim)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkab Kutim Naikkan TPP P3K, Nilainya Hampir Setara ASN

    PusaranMedia.com

    Potret Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan. (Foto: Prokopim Kutim)

    Pemkab Kutim Naikkan TPP P3K, Nilainya Hampir Setara ASN

    Potret Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan. (Foto: Prokopim Kutim)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim resmi menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K, dengan besaran yang hampir setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

    Tak hanya itu, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) juga mendapat jaminan gaji penuh hingga akhir 2025, meski pengangkatan P3K ditunda oleh pemerintah pusat.  

    Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam acara buka puasa bersama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Baco Beach Cafe, Pantai Teluk Lingga, Sangatta.  

    Menurut Ardiansyah, kenaikan TPP ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

    "Pemkab Kutim telah menaikkan TPP bagi P3K hampir setara dengan PNS. Ini bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan mereka," ungkapnya.  

    Besaran TPP tersebut akan disesuaikan dengan bobot jabatan, kinerja, kedisiplinan dan wilayah kerja masing-masing pegawai.  


    Terkait polemik penundaan pengangkatan CPNS dan P3K tahun 2024, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kutim tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. 

    Sesuai keputusan terbaru, pengangkatan CPNS baru akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara P3K harus menunggu hingga 2026.  

    Meski demikian, Pemkab Kutim memastikan tidak ada pegawai yang dirugikan akibat kebijakan tersebut.  

    "Untuk P3K yang masih berstatus TK2D karena pengangkatannya ditunda hingga 2026, Pemkab sudah menganggarkan gaji mereka hingga Desember 2025. Jadi tidak perlu khawatir," tegasnya.