Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial A (23) ditangkap pihak Polsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial Mawar (15) di sebuah kamar hotel di wilayah Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan kejadian ini bermula pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar Pukul 16.30 WITA. Saat itu, korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi belajar bersama teman namun hingga Plpukul 23.30 WITA, korban tidak juga kembali ke rumah.
“Keluarga korban yang khawatir segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sekitar pukul 00.30 WITA. Kami pun segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban bersama seorang pria di dalam sebuah kamar hotel pada pukul 03.00 WITA,” ujar Andre dalam keterangan persnya.
Menurut penuturan korban, pelaku mengajaknya ke penginapan dengan alasan ingin menyewa kamar karena ada keluarganya yang datang dari Sulawesi. Setelah tiba di penginapan, pelaku memesan kamar dan mengajak korban masuk, kemudian diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah kami mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, pelaku kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Andre.
Proses penangkapan pelaku dilakukan, Sabtu (1/3/2025) di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak-anak mereka dengan lebih ketat dan memastikan mereka berada di lingkungan yang aman. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andre.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.