Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lapas Bontang Beberkan Klarifikasi Terkait Kematian Narapidana

Kantor Lapas Kelas IIA Bontang. (Foto: Fb.Humas Lapas Bontang)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Lapas Bontang Beberkan Klarifikasi Terkait Kematian Narapidana

    PusaranMedia.com

    Kantor Lapas Kelas IIA Bontang. (Foto: Fb.Humas Lapas Bontang)

    Lapas Bontang Beberkan Klarifikasi Terkait Kematian Narapidana

    Kantor Lapas Kelas IIA Bontang. (Foto: Fb.Humas Lapas Bontang)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Bontang, Angga Nurdiansyah memberikan klarifikasi terkait kematian Narapidana Daus (25) karena diduga keroyok petugas. 

    Menurut Angga, kematian Narapidana Daus bukan terjadi di Lapas Bontang, melainkan di RSUD. "Penyebab kematianya sampai hari ini kami belum tahu, karena itu yang berhak menyampaikan adalah dokter," jelasnya, Rabu (18/3/2025). 

    Angga juga menjelaskan Narapidana yang melakukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    "Kalau mereka melakukan pelanggaran berat, maka akan diisolasi, bukan dipukul atau dimasukkan ke dalam 'kandang macan," bebernya.

    Angga mengungkapkan jumlah Narapidana di Lapas Bontang mencapai 1.750 orang, dengan hanya tujuh orang petugas pengamanan. 

    "Kami juga takut, karena Narapidana banyak, dan kami hanya memiliki tujuh orang petugas," tambahnya.

    Angga menyampaikan pihak Lapas Bontang telah meminta maaf atas kematian Narapidana Daus, namun bukan berarti mengakui kesalahan.

    "Saya meminta maaf sebagai etika sebagai Kepala Lapas, bukan berarti mengakui kesalahan," ucapnya. 

    Ditanya apakah dirinya sudah diminta keterangan oleh penyidik Polres Bontang. Angga menyampaikan bahwa sejauh ini  belum dipangil.

    "Sampai hari ini belum, tapi kalau memang diminta keterangan oleh penyidik pasti saya siap. Tapi infonya ada 10 orang yang di panggil," pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, tahanan Lapas Kelas II A Bontang, Daus (25) menghembuskan nafas terakhirnya pada (10/3/2025) di RSUD taman Husada Bontang.

    Pengacara keluarga korban, Bahtiar mengatakan, kematian korban diduga tidak wajar karena adanya luka-luka dan memar di tubuh korban.

    Keluarga korban juga menyatakan mereka tidak menerima penjelasan dari pihak Lapas tentang penyebab kematian korban.

    “Korban saat di bawah ke rumah sakit tidak ada pemberitahuan, bahkan saat korban meninggal jam 06 :35 pagi, pihak keluarga juga belum tahu, jam 10 baru mereka tahu,” jelasnya.

    Lanjutnya, pihak Lapas telah mengakui kesalahan dalam mengontrol anggota mereka, yang diduga terlibat dalam kematian korban. Namun, pihak Lapas belum memberikan penjelasan yang jelas tentang penyebab kematian korban.

    “Ada dari pihak Lapas yang sudah meminta maaf, tapi belum ada keterangan lebih jelas apa penyebab kematianya korban,” katanya.

    Kelurga korban telah melakukan laporan ke pihak kepolisian dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Mereka juga meminta bantuan dari Komnas HAM dan LPSK untuk mengawal proses hukum.

    “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.