Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyatakan siap melaksanakan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Paser, Candra Wisata menyampaikan, berdasarkan surat Menpan RB, Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025, per tanggal 18 Maret 2025 perihal penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.
Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat dengan Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, tentang penetapan nomor induk ASN kebutuhan tahun anggaran 2024.
Dalam surat itu, menyebutkan peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dan usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
Sedangkan untuk pengangkatan PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025 mendatang serta usul penetapan Nomor Induk PPPK paling 10 September 2025.
“Pemda Paser diminta segera berkoordinasi dengan BKN terkait segala sesuatu yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, “ ucap Candra, Rabu (19/3/2025).
Pemkab Paser menginginkan TMT PPPK tetap terhitung sejak 1 Maret 2025, sesuai dengan usulan awal yang sudah disampaikan BKPSDM Paser ke Kantor Regional (Kanreg) BKN Kaltim.
Penyesuaian sekarang memperhatikan kondisi yang terjadi. Maka, hanya surat pernyataan melaksanakan tugas SPMT yang disesuaikan menjadi 1 April 2025. Sedangkan untuk CPNS, TMT dan SPMT diusulkan sama, yakni 1 April 2025.
“Semua ini masih berproses, kita berharap dapat terpenuhi. Saat ini kami masih mengikuti rakor dengan Kemendagri, terkait tindak lanjut hasil pengadaan CASN tahun 2024 secara Online,” sebutnya.
Dengan demikian, Candra menyebutkan, tinggal menunggu hasil arahan dari proses yang sedang berjalan. Apabila usulan BKPSDM Paser terakomodir, selanjutnya akan dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati Paser untuk menetapkan jadwal pengangkatan atau pengukuhan ASN.
“Kita tunggu saja kabar baiknya. Insyaa Allah pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena Paser sudah siap melaksanakannya,” ujarnya.