Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Distributor pangan PT Sinar Surya Wijaya Raya (SSWR) yang beroperasi di Balikpapan membantah dugaan kecurangan takaran dalam distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi penyimpangan takaran di kios Pasar Sepinggan miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kios pusat kawasan Gunung Malang pada Selasa (18/3/2025). Sidak ini untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pemilik PT Sinar Surya Wijaya Raya, Hendra Wijaya menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan praktik ilegal dalam bisnis pangan.
Ia juga menyatakan, perusahaannya selalu berusaha menjaga kejujuran dalam perdagangan.
"Sejak kecil kami diajarkan bahwa mencurangi timbangan adalah perbuatan yang tidak baik. Orang tua kami selalu mengingatkan bahwa kejujuran dalam berdagang adalah hal utama. Lebih baik menyesuaikan harga dari pada mengurangi takaran," kata Hendra, Rabu (19/3/2025).
Hendra menambahkan dalam sidak tersebut menunjukkan hasil timbangan digital kepada rombongan DPRD. Dari beberapa kali percobaan, hasil yang ditunjukkan timbangan tidak selalu sama.
"Kami melakukan beberapa kali penimbangan hasilnya bervariasi, seperti 5,005 kg, 5,050 kg, dan 5,055 kg. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti usia timbangan, permukaan tempat timbangan diletakkan, serta suhu udara di pasar yang panas yang dapat menyebabkan penyusutan pada minyak goreng," ungkapnya.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar menyatakan perbedaan takaran yang ditemukan masih dalam batas toleransi sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam aturan, jika tertera 1.000 ml, maka toleransi pengukuran bisa mencapai 985 ml. Ini masih masuk dalam batas wajar karena faktor mesin pengemasan. Berbeda dengan kasus di Jawa yang ditemukan kekurangan hingga ratusan mililiter per liter, yang jelas-jelas merupakan kecurangan," jelasnya.
Anwar juga menekankan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap aturan tertib niaga, termasuk dalam penggunaan timbangan yang telah ditera ulang.
"Timbangan yang digunakan pedagang wajib ditera ulang di UPTD Metrologi Kota Balikpapan. Layanan ini gratis, kecuali jika alat timbang mengalami kerusakan. Kami sudah menyebarkan surat edaran ke swalayan, distributor, dan pedagang agar mereka mematuhi aturan ini," imbuhnya.