Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Samarinda, Big Mall, Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang berpotensi menghadapi tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Big Mall diduga menunggak pembayaran pajak yang diklaim mencapai Rp900 juta.
Pemkot Samarinda sendiri telah memasang stiker peringatan di pintu masuk mal sebagai tanda tempat tersebut belum memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Kepala Bidang Pendapatan Pajak 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, kenaikan pajak Big Mall terjadi setelah pembangunan Hotel Fugo pada 2023.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat, sehingga pajak yang harus dibayarkan naik dari Rp1,4 miliar menjadi Rp1,9 miliar per tahun.
Namun, pihak Big Mall hingga kini masih membayar pajak berdasarkan nominal lama, sehingga menyebabkan akumulasi tunggakan.
“Itu jadi piutang, kami hitungnya sejak objek itu berdiri (Fugo) di 2023,” kata Fitria.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Samarinda, Ananta Fathurrozi mengatakan telah memberikan kelonggaran, termasuk perpanjangan waktu pembayaran, tapi Big Mall masih belum melunasi kewajibannya.
“Kami sudah berikan kesempatan lewat surat dan sudah diberikan keringanan juga, tapi masih molor,” ujar Ananta.
Pihak Big Mall disebut masih minta perhitungan ulang. Ananta menegaskan kebijakan yang sudah ditetapkan tidak bisa terus dinegosiasikan.
“Awalnya minta 40 hari jadi 60 hari. Pemerintah tidak bisa memberi kesempatan terus, kalau sudah ada kebijakannya. Sama seperti kita bayar STNK, sudah jelas hitungannya setiap tahun, masa mau dihitung kembali,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Pemkot Samarinda telah memasang stiker peringatan yang menyatakan bahwa Big Mall belum melunasi PBB-P2.
Jika dalam batas waktu sekitar seminggu pajak tersebut tetap tidak dibayarkan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melibatkan kejaksaan hingga kemungkinan penyegelan bangunan.
Sementara pihak Big Mall menyatakan mereka telah melunasi pajak dan menegaskan hak jawab mereka dengan memasang pengumuman klarifikasi di area pusat perbelanjaan.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut pemasangan stiker oleh Pemkot Samarinda tanpa izin berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Big Mall belum memberikan pernyataan resmi. Namun, mereka akan merilis siaran pers sebagai klarifikasi lebih lanjut mengenai polemik ini.