Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

ASN Pemkot Samarinda Wajib Ngantor Jelang Libur Lebaran

ASN Pemkot Samarinda tetap menjalankan tugas di kantor menjelang libur lebaran (foto : Prokopim Kota Samarinda)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    ASN Pemkot Samarinda Wajib Ngantor Jelang Libur Lebaran

    PusaranMedia.com

    ASN Pemkot Samarinda tetap menjalankan tugas di kantor menjelang libur lebaran (foto : Prokopim Kota Samarinda)

    ASN Pemkot Samarinda Wajib Ngantor Jelang Libur Lebaran

    ASN Pemkot Samarinda tetap menjalankan tugas di kantor menjelang libur lebaran (foto : Prokopim Kota Samarinda)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan tetap mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) menjelang libur lebaran, meski pemerintah pusat telah mengizinkan sistem kerja fleksibel.

    Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. 

    Edaran tersebut memperbolehkan ASN bekerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) mulai 24 hingga 27 Maret 2025, sebelum memasuki libur nasional dan cuti bersama.

    Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Fiona Citrayani menjelaskan, kebijakan WFA bersifat opsional dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh daerah.

    “Kebijakan masing-masing dari pimpinan daerah lagi, apakah memberlakukan atau tidak. Dari pusat juga tidak mewajibkan sebenarnya,” ujar Fiona.

    Pemerintah pusat mengeluarkan SE tersebut untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat di kota-kota besar, terutama yang mengalami peningkatan arus mudik. Tapi pemkot menilai situasi di Samarinda masih terkendali dan tidak memerlukan kebijakan WFA.

    “Kebijakan dari wali kota kita tetap melaksanakan WFO karena pertimbangannya, lonjakan masyarakatnya tidak terlalu tinggi seperti di kota besar lainnya,” jelasnya.

    Kemudian, lanjut dia, dari segi pengawasan kinerja pegawai, sistem kerja tatap muka juga lebih efektif dibandingkan bekerja jarak jauh, terutama untuk layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.

    “Jadi ada pembagian nanti sebenarnya, misal 50 persen di kantor, 50 persen di luar, tapi di sini (SE) ada kata ‘dapat menyesuaikan’, artinya kebijakan lagi dari pimpinan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Pemkot Samarinda telah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan dengan mengurangi total jam kerja menjadi 32,5 jam per minggu dari sebelumnya 37,5 jam. 

    Pada hari biasa, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA. Sementara selama Ramadan, ASN pulang lebih cepat, yakni pukul 15.00 WITA pada Senin hingga Kamis dan pukul 14.00 WITA pada Jumat.

    Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan di tingkat provinsi. ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diperbolehkan bekerja dengan sistem WFA dan melakukan absensi secara manual. Sebaliknya, Pemkot Samarinda memilih untuk tidak memberlakukan sistem absensi manual. 

    “Kita lihat juga dari sisi pekerjaan banyak yang diselesaikan, jadi memang sepertinya lebih efektif untuk WFO,” pungkasnya.