Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA – Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memberikan izin bagi ASN di lingkungan Pemkab Kutim untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran, meski ada aturan ketat yang harus dipatuhi.
"Silakan digunakan, selama kendaraan dinas itu tidak dipinjamkan kepada orang lain. Sebab, kendaraan tersebut merupakan tanggung jawab pemegangnya," ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung mobilitas ASN dalam menjalankan tugas, sehingga penggunaannya harus tetap sesuai aturan.
Ardiansyah memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tetapi hanya bagi ASN yang bersangkutan dan bukan keluarga atau pihak lain.
Selain itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk perjalanan dalam wilayah Provinsi Kaltim.
"Selama kendaraan dipakai sendiri oleh yang bersangkutan untuk keperluan mobilitasnya, itu masih bisa ditoleransi. Tapi tidak diperbolehkan adalah jika kendaraan tersebut digunakan oleh pihak lain atau dibawa ke luar provinsi," tegasnya.
Sebagai informasi, meski Pemkab Kutim memberikan kelonggaran, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik.
Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.