Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pemerintah pusat mengumumkan adanya perubahan jadwal untuk pengangkatan CPNS dan P3K di seluruh Indonesia.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani mengatakan pengangkatan CPNS dan P3K ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Namun, kata dia, pengumuman terbaru pada 17 Maret 2025 menginformasikan proses pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/03/2025).
“Kami belum dapat petunjuk teknisnya, apakah pengangkatannya serentak atau tahap 1 didahulukan, kemudah tahap 2,” sebut Ronny.
Tapi, seleksi P3K tahap II masih berlangsung dan peserta akan melaksanakan seleksi pada April mendatang. Sedangkan peserta tahap I telah menyelesaikan semua rangkaian seleksi. Kini mereka tinggal menunggu usulan NIP dari BKPSDM.
“Tinggal kita usulkan NIP yang tahap 1, kita juga nanti sekalian nunggu penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), itu tanggal resmi awal masa kerja sebagai P3K,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan jadwal, Ronny mengimbau agar para peserta tetap bersabar dan tidak cemas. Gaji akan tetap dibayarkan sesuai status yang masih melekat sekarang.
“Gaji tetap dibayar sebagai THL, untuk THR tinggal kebijakan daerah saja lagi. Mereka digaji sampai NIP ditetapkan dan gugur status THL menjadi P3K,” terangnya. (Adv)