Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Seorang mahasiswi berinisial WS (24), warga Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, berinisial MA (24).
Kejadian tersebut terjadi di teras rumah pelaku di Jalan Lorong Pasar Minggu, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebatik Barat pada Selasa (25/3/2025) sekitar Pukul 10.30 WITA, setelah sebelumnya membuat pengaduan pada Senin (24/3/2025) sore,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Menurut laporan korban, insiden bermula ketika pulang bekerja di sebuah apotek di Jalan Sungai Nyamuk. Ia kemudian diminta datang ke rumah pelaku untuk membuktikan dirinya tidak berkomunikasi dengan pria lain.
Saat diperiksa, ponsel korban memang tidak menyimpan kontak laki-laki lain, tapi pelaku merasa cemburu setelah membuka akun Instagram korban.
“Pelaku diduga langsung memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm. Korban juga mengalami cakaran di bagian mulut, didorong hingga terjatuh dan dicubit,” jelas Zainal.
Korban yang merasa keberatan dengan tindakan tersebut lantas meminta untuk mengakhiri hubungan, tapi pelaku menolak dan mengancam korban.
“Pelaku sempat berkata, ‘Langsung pulang ya, awas kalau tidak langsung pulang, aku cari kau ke mana-mana,” tambahnya.
Setelah kejadian itu, korban segera pulang ke rumahnya dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Sebatik Barat.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti ada unsur penganiayaan, pelaku dapat dikenakan pasal yang sesuai dengan KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
Kini guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku diamankan di Mapolsek Sebatik Barat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.