Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Kenaikan gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar) di DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat di media sosial, Jumat (28/3/2025).
Gaji yang sebelumnya Rp5,3 juta kini naik menjadi Rp6,4 juta. Kabar ini menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang mengapresiasi kenaikan tersebut mengingat tugas petugas Damkar tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan berbagai aksi penyelamatan tanpa pamrih dan selalu siap siaga.
Namun kebijakan ini tidak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Usman Ali menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi petugas Damkar di Balikpapan. "Tidak ada kenaikan," katanya, Jumat (28/3/2025).
Saat ditanya kemungkinan adanya kenaikan di masa mendatang, ia belum bisa memberikan jawaban pasti.
Namun, besaran gaji petugas Damkar di Balikpapan tetap mengikuti regulasi yang berlaku serta kemampuan anggaran daerah.
"Gaji menyesuaikan kemampuan daerah. Kisaran gaji berbeda-beda tergantung pangkat dan lama masa kerja," jelasnya.
Diketahui, gaji petugas damkar di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni PNS dan honorer. Pada 2024, mayoritas petugas pemadam kebakaran menerima gaji bulanan antara Rp2.085.791 hingga Rp4.790.022.
Bagi petugas pemula, gaji berkisar dari Rp2.085.791 hingga Rp4.242.840. Setelah memiliki pengalaman kerja selama lima tahun, pendapatan mereka meningkat menjadi antara Rp2.324.510 hingga Rp4.579.380 per bulan.