Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo
Banner ADV

Budiono Dukung Penertiban Perokok di Balikpapan

Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

BALIKPAPAN - Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono menanggapi penertiban Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang ditertibkan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). 

Menurutnya, aturan ini memiliki dampak positif bagi edukasi anak-anak terkait bahaya rokok, meski berpotensi menurunkan pendapatan dari pajak iklan rokok.

“Penertiban kawasan sehat ini merupakan langkah yang baik. Iklan rokok juga sudah mulai dibatasi di tempat-tempat tertentu mengingat Balikpapan merupakan kota layak anak. Edukasi untuk tidak merokok sedang digencarkan, bukan hanya terhadap rokok biasa yang mengandung nikotin, tetapi juga zat adiktif lainnya yang dilarang,” ucap Budiono, Selasa (1/4/2025).

Ia mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang KSTR memang membawa dampak bagi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak iklan rokok. 

Namun, kata dia, hal ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Ia mengaku sebelumnya larangan iklan rokok hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Namun, saat ini pembatasan diperluas ke Jalan MT Haryono dan sebagian Jalan Soekarno-Hatta. 

Kendati demikian, masih ada beberapa titik yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok, seperti di jalur Asnawi Arbain dan Indrakila.

“Iklan rokok masih diperbolehkan di beberapa area tertentu, misalnya di billboard pada jalur kecil seperti Asnawi Arbain dan Indrakila. Namun, untuk iklan berbentuk umbul-umbul atau spanduk kecil, harus mengantongi izin terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budiono menekankan bahwa larangan dan pembatasan iklan rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya di kawasan-kawasan tertentu seperti perkantoran, tempat olahraga, taman wisata, rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan. 

Meski demikian, pemerintah tetap harus menyediakan area khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut agar mereka memiliki ruang yang sesuai tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

“KSTR adalah kebijakan yang baik untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, harus ada solusi bagi para perokok dengan menyediakan tempat khusus agar mereka tidak merokok sembarangan,” imbuhnya.

DPRD Balikpapan mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan aturan ini, termasuk pengawasan terhadap pemasangan iklan rokok yang masih diperbolehkan di beberapa titik. 

"Kami berharap dengan adanya kebijakan yang jelas, keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan penerimaan pajak daerah tetap terjaga," harapannya. (Adv)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Balikpapan

    Budiono Dukung Penertiban Perokok di Balikpapan

    PusaranMedia.com

    Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono menanggapi penertiban Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang ditertibkan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). 

    Menurutnya, aturan ini memiliki dampak positif bagi edukasi anak-anak terkait bahaya rokok, meski berpotensi menurunkan pendapatan dari pajak iklan rokok.

    “Penertiban kawasan sehat ini merupakan langkah yang baik. Iklan rokok juga sudah mulai dibatasi di tempat-tempat tertentu mengingat Balikpapan merupakan kota layak anak. Edukasi untuk tidak merokok sedang digencarkan, bukan hanya terhadap rokok biasa yang mengandung nikotin, tetapi juga zat adiktif lainnya yang dilarang,” ucap Budiono, Selasa (1/4/2025).

    Ia mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang KSTR memang membawa dampak bagi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak iklan rokok. 

    Namun, kata dia, hal ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

    Ia mengaku sebelumnya larangan iklan rokok hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Namun, saat ini pembatasan diperluas ke Jalan MT Haryono dan sebagian Jalan Soekarno-Hatta. 

    Kendati demikian, masih ada beberapa titik yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok, seperti di jalur Asnawi Arbain dan Indrakila.

    “Iklan rokok masih diperbolehkan di beberapa area tertentu, misalnya di billboard pada jalur kecil seperti Asnawi Arbain dan Indrakila. Namun, untuk iklan berbentuk umbul-umbul atau spanduk kecil, harus mengantongi izin terlebih dahulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budiono menekankan bahwa larangan dan pembatasan iklan rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya di kawasan-kawasan tertentu seperti perkantoran, tempat olahraga, taman wisata, rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan. 

    Meski demikian, pemerintah tetap harus menyediakan area khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut agar mereka memiliki ruang yang sesuai tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

    “KSTR adalah kebijakan yang baik untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, harus ada solusi bagi para perokok dengan menyediakan tempat khusus agar mereka tidak merokok sembarangan,” imbuhnya.

    DPRD Balikpapan mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan aturan ini, termasuk pengawasan terhadap pemasangan iklan rokok yang masih diperbolehkan di beberapa titik. 

    "Kami berharap dengan adanya kebijakan yang jelas, keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan penerimaan pajak daerah tetap terjaga," harapannya. (Adv)

    Banner ADV

    Budiono Dukung Penertiban Perokok di Balikpapan

    Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono menanggapi penertiban Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang ditertibkan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). 

    Menurutnya, aturan ini memiliki dampak positif bagi edukasi anak-anak terkait bahaya rokok, meski berpotensi menurunkan pendapatan dari pajak iklan rokok.

    “Penertiban kawasan sehat ini merupakan langkah yang baik. Iklan rokok juga sudah mulai dibatasi di tempat-tempat tertentu mengingat Balikpapan merupakan kota layak anak. Edukasi untuk tidak merokok sedang digencarkan, bukan hanya terhadap rokok biasa yang mengandung nikotin, tetapi juga zat adiktif lainnya yang dilarang,” ucap Budiono, Selasa (1/4/2025).

    Ia mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang KSTR memang membawa dampak bagi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak iklan rokok. 

    Namun, kata dia, hal ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

    Ia mengaku sebelumnya larangan iklan rokok hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Namun, saat ini pembatasan diperluas ke Jalan MT Haryono dan sebagian Jalan Soekarno-Hatta. 

    Kendati demikian, masih ada beberapa titik yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok, seperti di jalur Asnawi Arbain dan Indrakila.

    “Iklan rokok masih diperbolehkan di beberapa area tertentu, misalnya di billboard pada jalur kecil seperti Asnawi Arbain dan Indrakila. Namun, untuk iklan berbentuk umbul-umbul atau spanduk kecil, harus mengantongi izin terlebih dahulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budiono menekankan bahwa larangan dan pembatasan iklan rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya di kawasan-kawasan tertentu seperti perkantoran, tempat olahraga, taman wisata, rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan. 

    Meski demikian, pemerintah tetap harus menyediakan area khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut agar mereka memiliki ruang yang sesuai tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

    “KSTR adalah kebijakan yang baik untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, harus ada solusi bagi para perokok dengan menyediakan tempat khusus agar mereka tidak merokok sembarangan,” imbuhnya.

    DPRD Balikpapan mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan aturan ini, termasuk pengawasan terhadap pemasangan iklan rokok yang masih diperbolehkan di beberapa titik. 

    "Kami berharap dengan adanya kebijakan yang jelas, keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan penerimaan pajak daerah tetap terjaga," harapannya. (Adv)