Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Respon Lamban, Pemeriksaan BBM Diduga Oplosan Dinilai Tak Efektif

Pengamat kebijakan publik asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Respon Lamban, Pemeriksaan BBM Diduga Oplosan Dinilai Tak Efektif

    PusaranMedia.com

    Pengamat kebijakan publik asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Respon Lamban, Pemeriksaan BBM Diduga Oplosan Dinilai Tak Efektif

    Pengamat kebijakan publik asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Dugaan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang beredar di masyarakat belakangan ini telah mendorong kepolisian dan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan serangkaian pemeriksaan. 

    Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa kualitas BBM aman dan sesuai standar.

    Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan respon kritis dari masyarakat di media sosial. 

    Banyak warganet yang menilai pemeriksaan dilakukan terlalu lambat, sehingga SPBU yang diduga melakukan kecurangan memiliki waktu untuk mengganti BBM yang telah dioplos dengan yang baru.

    Pengamat kebijakan publik asal Balikpapan, Ebin Marwi turut menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum dan pemerintah.

    "Memang terlambat. Setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, baru kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentu saja saat itu SPBU yang ‘nakal’ sudah kembali ke ‘jalan yang benar’. Jadi wajar kalau tidak ditemukan pelanggaran saat diperiksa," ucap Ebin, Minggu (6/4/2025).

    Menurutnya, masyarakat berada di posisi yang lemah dalam hal pembuktian. Kalaupun ingin menempuh jalur hukum, masyarakat harus bisa membuktikan secara materiil bahwa BBM yang dibelinya mengandung oplosan, yang tentunya tidak mudah. 

    Bahkan bisa berbalik merugikan masyarakat jika tidak bisa membuktikan, seperti dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

    "Solusi hukum memang ada, seperti gugatan perdata. Tapi itu sangat sulit bagi masyarakat. Apalagi proses pembuktian di pengadilan tidaklah sederhana," jelasnya.

    Ebin menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan. 

    Ia menyebut bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Dinas Perdagangan baik tingkat kota maupun provinsi tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

    "Selama ini, peran Dinas Perdagangan nyaris tak terlihat. Padahal mereka punya kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM, bersama dengan BPH Migas. Pengawasan yang lemah ini yang membuat praktik curang di SPBU bisa terjadi," katanya.

    Ia juga menyinggung adanya kemungkinan keterkaitan SPBU dengan pihak-pihak berpengaruh, sehingga menyulitkan penindakan. 

    “Ada dugaan beberapa SPBU dimiliki oleh tokoh-tokoh penting, yang memiliki akses ke aparat. Ini membuat proses pengawasan menjadi tidak netral,” ujarnya.

    Ebin mengingatkan bahwa fenomena ini sudah menjadi keresahan massal. 

    Ia menilai respons dari instansi terkait selalu terlambat dan baru muncul setelah kasus viral di media sosial.

    "Seharusnya negara hadir lebih awal. Tapi selama ini justru masyarakat yang dibebani untuk membuktikan sendiri, padahal mereka tidak punya alat atau kewenangan. Kalau mau melaporkan, justru mereka yang bisa kena," tambahnya.

    Ia pun menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati dan mengandalkan kekuatan media sosial sebagai bentuk kontrol publik.

    "Jika merasa dirugikan, dokumentasikan dengan baik dan viralkan secara bertanggung jawab. Itu cara paling aman untuk saat ini, daripada berurusan langsung dengan aparat hukum tanpa bukti kuat," pungkasnya.