Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi Proyek di Nunukan, 3 Pelaku Diamankan 

Barang bukti besi yang diamankan polisi dari tangan ketiga pelaku pencurian (Foto: Polres Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi Proyek di Nunukan, 3 Pelaku Diamankan 

    PusaranMedia.com

    Barang bukti besi yang diamankan polisi dari tangan ketiga pelaku pencurian (Foto: Polres Nunukan)

    Banner ADV

    Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi Proyek di Nunukan, 3 Pelaku Diamankan 

    Barang bukti besi yang diamankan polisi dari tangan ketiga pelaku pencurian (Foto: Polres Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN – Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Tengah.

    Dalam pengungkapan ini, tiga orang pria diamankan petugas.

    Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Zainal Yusuf mengatakan ketiga pelaku yakni MF (37), AW (35) dan U (44) diamankan di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif.

    “Kejadian bermula saat korban, Achmad Hairi (53) seorang buruh harian lepas, mendapati besi begel miliknya yang disimpan di proyek pembangunan pagar rumah hilang sebagian. Korban awalnya diberitahu oleh saksi yang melihat besi tersebut berserakan dan setelah dicek jumlahnya berkurang drastis,” ungkap Zainal kepada pusaranmedia.com, Senin (7/4/2025).

    Besi begel sebanyak 2.300 batang yang disimpan dalam tiga karung diduga dicuri oleh para pelaku secara bertahap pada malam hari. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.200.000.

    Modus operandinya, kata Zainal, pelaku utama yakni MF yang bekerja di proyek tersebut memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi untuk melancarkan aksinya.

    Ia kemudian melibatkan dua rekannya, AW dan U untuk membantu memindahkan dan menjual besi curian tersebut.
    “Ketiganya bekerja sama. MF mengetahui situasi proyek, sementara AW dan U berperan memindahkan besi dari tempat kejadian ke lokasi penyimpanan di Jalan Pembangunan dan kemudian menjualnya,” tambahnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga karung berisi besi begel serta satu unit sepeda motor Supra-X warna hitam yang digunakan pelaku.

    Ketiga pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. AW diamankan lebih dulu di Jalan Pembangunan, sementara U dan MF ditangkap saat melintas di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

    Kini, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4e KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut. Mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Nunukan.