Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sosialisasi Dinilai Kurang, BPJS Kesehatan Balikpapan Janjikan Perbaikan

Layanan BPJS Keliling di halaman kantor Kelurahan Telaga Sari. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Advertorial

    Sosialisasi Dinilai Kurang, BPJS Kesehatan Balikpapan Janjikan Perbaikan

    PusaranMedia.com

    Layanan BPJS Keliling di halaman kantor Kelurahan Telaga Sari. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Sosialisasi Dinilai Kurang, BPJS Kesehatan Balikpapan Janjikan Perbaikan

    Layanan BPJS Keliling di halaman kantor Kelurahan Telaga Sari. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmi menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komisi IV DPRD Balikpapan terkait penyampaian informasi kebijakan terbaru kepada masyarakat. 

    Ini disampaikan untuk memberikan tanggapan soal keluhan Komisi IV terhadap sosialisasi BPJS dinilai belum maksimal, khususnya mengenai perubahan layanan penjaminan biaya persalinan yang kini hanya ditanggung jika memenuhi syarat tertentu, seperti kontrol kehamilan rutin. 

    "Ke depan, kami akan meningkatkan publikasi informasi terkait kebijakan terbaru melalui berbagai kanal media," ucap Aidy Ilmi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Kata dia, pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran.  "Mulai dari sosialisasi secara langsung di kelurahan, itu rutin kami lakukan. Tak hanya itu, kami juga menyediakan layanan jemput bola Mobile Customer Service atau yang biasa disebut BPJS Keliling," jelasnya. 

    Aidy menyampaikan, melalui BPJS Keliling masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan, tidak hanya administrasi tapi juga informasi dan layanan pengaduan. 

    "Untuk jadwal dan tempat BPJS Keliling di Kota Balikpapan setiap bulannya juga telah kami informasikan ke kelurahan, kader JKN, maupun melalui kanal media sosial Instagram @infojknbpn," tambahnya.

    Ia juga mendorong masyarakat agar aktif memanfaatkan kanal media sosial sebagai sumber informasi. 
    "Silakan masyarakat mengakses Instagram @bpjskesehatan_ri. Di sana tersedia berbagai informasi terupdate termasuk terkait kebijakan persalinan. Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kolom komentar atau fitur direct message yang dapat membantu memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar Aidy.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa layanan persalinan masih tetap dijamin sesuai prosedur yang berlaku. 

    "Seperti yang telah disampaikan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri satu hari yang lalu, sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menjamin persalinan di fasilitas kesehatan sesuai dengan alur pelayanan yang berlaku," tegasnya.

    Sebagai informasi penting, Aidy juga menjelaskan pentingnya pemeriksaan kehamilan secara rutin atau Antenatal Care (ANC). 

    "ANC adalah pemeriksaan rutin yang penting dilakukan sejak awal kehamilan hingga jelang persalinan. Kami sangat mengimbau kepada seluruh ibu hamil agar melakukan ANC di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau bidan jejaringnya," jelasnya. 

    Jika diperlukan, peserta akan dirujuk ke dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. 

    "Lebih baik lagi jika ANC dilakukan di fasilitas yang sama agar riwayat kehamilan tercatat lengkap dan lebih cepat ditangani saat persalinan," tuturnya.

    Terkait dengan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya, Aidy menyampaikan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. 

    "Perlu kami telaah lebih dalam kendala yang dialami peserta. Kami juga informasikan kepada masyarakat yang mengalami kendala di rumah sakit, silakan untuk menghubungi petugas BPJS Satu yang kontaknya sudah tertera di beberapa titik strategis di rumah sakit," katanya.

    Sebagai penegasan, Aidy menyampaikan bahwa dasar hukum penjaminan persalinan dan kehamilan peserta JKN mengacu pada PMK Nomor 3 Tahun 2023. 

    "Adapun yang dapat dijamin dalam hal masa kehamilan dan persalinan disebutkan dalam Pasal 18 PMK tersebut, yaitu masa hamil (Antenatal Care), persalinan, masa sesudah melahirkan (Postnatal Care) dan pra-rujukan akibat komplikasi," pungkasnya. (Adv)