Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Kutim Menjadwalkan Pelantikan 3.713 PPPK pada 16 April Nanti 

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Foto: Prokopim Kutim)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkab Kutim Menjadwalkan Pelantikan 3.713 PPPK pada 16 April Nanti 

    PusaranMedia.com

    Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Foto: Prokopim Kutim)

    Pemkab Kutim Menjadwalkan Pelantikan 3.713 PPPK pada 16 April Nanti 

    Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Foto: Prokopim Kutim)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

    SANGATTA – Di tengah sorotan publik soal lambannya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, Kutai Timur (Kutim) justru melaju kencang. 

    Pemerintah Kabupaten Kutim resmi menjadwalkan pelantikan 3.713 PPPK hasil seleksi 2024 pada Rabu, 16 April 2025, di GOR Kudungga Sangatta.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai jadwal, tanpa penundaan dari pihak daerah.

    “Perlu kami luruskan, tidak ada penundaan dari daerah. Jika ada keterlambatan, itu murni dari pusat. Begitu pertimbangan teknis (Pertek) keluar pada 1 Maret lalu, kami langsung tancap gas,” jelas Misliansyah.

    Proses pengangkatan PPPK di Kutim menjadi bukti komitmen Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer. 

    Sejak 2021, daerah ini telah merancang penyelesaian terstruktur terhadap hampir 8.000 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang mengabdi puluhan tahun tanpa kejelasan status.

    “Semua honorer kami usulkan tanpa dikurangi. Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengabdian mereka,” tegas Ancah.

    Dari total 4.303 formasi PPPK tahun 2024, sebanyak 3.713 orang akan dilantik di tahap pertama. Sisanya, 590 orang, akan mengikuti seleksi pada tahap kedua.

    Ancah mengingatkan para calon PPPK untuk hadir tepat waktu dengan pakaian seragam putih-hitam dan dasi. Kehadiran bersifat wajib, kecuali ada alasan kuat yang dilaporkan ke panitia.

    “Pelantikan ini bukan sekadar seremoni. Sumpah jabatan adalah janji moral dan tanggung jawab terhadap negara,” ujarnya.

    Selain pelantikan PPPK, Pemkab Kutim juga akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta melantik 68 pejabat fungsional dari sektor pendidikan dan kesehatan. 

    Seluruh proses ini merupakan implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur pelantikan jabatan fungsional.

    “Untuk CPNS, SK-nya sedang ditandatangani oleh Bupati. Mereka akan disumpah setelah menerima SK secara penuh,” jelas Ancah.

    Langkah cepat dan senyap yang dilakukan Kutim menjadi contoh konkret reformasi birokrasi dari daerah. Ketika daerah lain masih terjebak polemik, Kutim fokus pada solusi dan keadilan.

    “Kami tidak mau berlarut-larut. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal hak dan pengakuan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi,” pungkas Ancah.