Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Sejak 14 Maret 2025, Sebanyak 1.271 Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Tunon Taka

Penjabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Sejak 14 Maret 2025, Sebanyak 1.271 Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Tunon Taka

    PusaranMedia.com

    Penjabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Sejak 14 Maret 2025, Sebanyak 1.271 Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Tunon Taka

    Penjabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Selama masa libur Lebaran, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan tetap berjaga untuk melayani para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka. 

    Salah satu layanan yang diberikan adalah proses pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi PMI yang membawa perangkat telepon seluler dari luar negeri.

    Penjabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki menjelaskan, sejak H-14 Lebaran atau sejak 14 Maret lalu, telah tercatat 1.271 pendaftaran IMEI. 

    “Pada 14 Maret saja, ada 248 pendaftar. Kami standby sejak kapal siang hingga kapal sore untuk melayani PMI yang datang,” ujar Iman.

    Menurutnya, tantangan terbesar dalam pelayanan ini adalah kurangnya pemahaman PMI mengenai aturan pendaftaran IMEI. 

    Masih banyak yang belum mengetahui bahwa seluruh merek HP dari luar negeri harus melalui proses pendaftaran IMEI dan dikenakan pajak, kecuali nilainya termasuk dalam batas pembebasan bea masuk.

    “Setiap penumpang dengan satu paspor biasanya membawa minimal dua HP. Berdasarkan aturan, pembebasan bea masuk hanya diberikan untuk barang pribadi senilai maksimal USD500. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, termasuk untuk HP baru,” jelasnya.

    Iman juga menambahkan, tidak semua PMI memiliki akses ke layanan mobile banking. Ini menjadi kendala karena pembayaran pajak IMEI dilakukan secara mandiri melalui sistem perbankan, bukan melalui petugas Bea Cukai.

    “Banyak yang kaget ketika mengetahui bahwa pajaknya bisa mencapai 30-40 persen dari harga HP, terutama jika nilainya di atas USD500. Tapi ini adalah bagian dari ketentuan impor barang pribadi dan kami selalu berupaya memberikan edukasi agar PMI tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia,” pungkasnya.