Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polsek Muara Badak Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur 

Polsek Muara Badak Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur. (Foto: Humas Polres Bontang)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polsek Muara Badak Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur 

    PusaranMedia.com

    Polsek Muara Badak Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur. (Foto: Humas Polres Bontang)

    Polsek Muara Badak Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur 

    Polsek Muara Badak Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur. (Foto: Humas Polres Bontang)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan seorang pria berinisial A (49) warga Jl. S. Hasanuddin RT 06 Gang Delta Desa Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

    Korban adalah seorang anak berusia 9 tahun. Pelaku diamankan pada Kamis, 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA.

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Dadang menjelaskan kejadian berawal saat A mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan menjewer kedua telinganya, memukul bibirnya sebanyak tiga kali, dan menendang kakinya sebanyak dua kali. 

    Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.

    Unit Reskrim Polsek Muara Badak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga A dan Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum, akte kelahiran korban dan KK pelapor.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

    Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut.