Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkot Balikpapan Siapkan Perda Kedaruratan B3 untuk Mitigasi Bencana

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Balikpapan

    Pemkot Balikpapan Siapkan Perda Kedaruratan B3 untuk Mitigasi Bencana

    PusaranMedia.com

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Pemkot Balikpapan Siapkan Perda Kedaruratan B3 untuk Mitigasi Bencana

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai langkah strategis dalam mitigasi risiko bencana di daerah.

    Ini disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap jawaban fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kedaruratan B3. Rapat paripurna digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (14/4/2025).

    Bagus Susetyo mengaku Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Balikpapan yang bertujuan sebagai instrumen mitigasi risiko bencana, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. 

    "Perda ini akan memperkuat sinergi dan kolaborasi multipihak dalam menangani kedaruratan pengelolaan B3 dan limbah B3 agar bisa ditangani secara cepat dan tepat," ucap Bagus.

    Ia menyebut, Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan Barat pada 2018 lalu. 

    Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta dampak material dan immaterial lainnya. 

    "Ini sekaligus upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup yang cukup lama terganggu," tambahnya.

    Ia menjelaskan, seiring meningkatnya aktivitas industri dan pembangunan ekonomi di Balikpapan, penggunaan dan limbah B3 juga meningkat. 

    Karena itu, kata dia, dalam penyusunan Raperda ini telah dilakukan kajian risiko terhadap sektor pertambangan, energi, migas, serta penyediaan air bersih.

    "Untuk limbah B3, kajian dilakukan pada sektor manufaktur, agroindustri, energi, serta fasilitas jasa dan layanan kesehatan," jelasnya. 

    Bahkan, dikatakannya, berdasarkan kajian tersebut, Balikpapan masuk dalam kategori risiko sedang.

    "Dengan adanya Perda ini, diharapkan pelaksanaan sistem tanggap darurat dapat berjalan secara sistematis dan menjadi panduan operasional bagi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan," harapannya.

    Selain itu, ia mengungkapkan Raperda ini juga bertujuan menciptakan kota yang tangguh dalam menghadapi kegagapan pengelolaan B3. 

    Sebab hal ini mencakup penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antar lembaga.

    "Ketentuan teknis lebih lanjut, seperti pembentukan tim penanganan darurat, pusat kedaruratan, mekanisme pelaporan, serta sanksi administratif akan diatur secara rinci dalam Peraturan Walikota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, sebagaimana tertuang dalam Raperda tersebut," ungkapnya. (Adv)