Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mengungkap sindikat terduga penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Paser.
Mirisnya, tujuh pelaku merupakan emak-emak berinisial SI(43), WN(32), YRP(34), FI(42), SY(62), JM(40) dan SM(42) menjadi tersangka.
Terungkapnya sindikat penggelapan kendaraan tersebut, berawal dari laporan warga Kecamatan Tanah Grogot MU(57) dan S(69) yang merupakan pemilik dari usaha rental mobil dan rental motor di Paser.
Awalnya, para pelaku menyewa mobil atau rental dengan alasan untuk melakukan tindakan pengobatan di wilayah Jaro, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun hingga akhir masa sewa tidak dapat dihubungi. Bahkan, lebih satu minggu unit kendaraan belum juga dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan menyampaikan, awalnya pelaku SI menyewa motor pada pelapor dengan perjanjian sewa sebanyak Rp100 ribu per hari.
"Awalnya mereka menyewa motor satu hari, kemudian diperpanjang hingga satu minggu. Tapi sampai batas waktu penyewaan kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku SI tidak bisa dihubungi," kata Agus, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, SI bersama WN juga melakukan sewa satu unit mobil dengan alasan keperluan berobat di wilayah Jaro Kalsel.
Meski awalnya sudah melunasi biaya sewa, bahkan menambah biaya sewa karena akan diperpanjang, tapi hingga masa perjanjian sewa berakhir SI dan WN tidak dapat dihubungi oleh pemilik usaha rental.
"Setelah menyewa motor, SI dan WN kembali menyewa mobil, diawal mereka sudah melunasi biaya sewa dan sempat meminta untuk perpanjang masa sewa selama satu minggu, setelah satu minggu keduanya sudah tidak bisa dihubungi lagi," jelasnya.
Adanya laporan tersebut, unit Jatanras Satreskrim Polres Paser bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada 10 April 2025 lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi bahwa WN berada di Kecamatan Paser Belengkong.
“Dihari itu, sekitar pukul 19.00 WITA Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penangkapan terhadap WN. Setelah diamankan WN mengaku, mobil yang disewa sudah digadaikan,” ujarnya.
Atas pengakuan WN yang menggadaikan mobil itu kepada warga Kecamatan Batu Sopang, berinisial YRP dengan nominal uang sebesar 25 Juta Rupiah, polisi langsung mengamankan YRP yang berada di Kecamatan Batu sopang.
"Setelah kami amankan YRP juga ternyata sudah menggadaikan mobil tersebut pada JM, sehingga dalam pengungkapan ini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkam sebagi yersangka dengan peranan masing-masing." tuturnya.
Selanjutnya, saat ini ketujuh tersangka telah diamankan di mako Polres Paser, beserta dengan barang buktinya. Berupa satu lembar BPKB motor Merek Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nopol KT 3391 EG.
Kemudian, BPKB dan STNK unit mobil merek Toyota Avanza warna Hitam dengan nopol KT 1874 KP, beserta Surat Keterangan dari Leasing PT BFI Finance dan satu lembar STNK mobil tersebut.
"Kerugian materil yang dialami oleh pelaku usaha rental motor sebanyak Rp8 juta rupiah, dan usaha rental mobil sebesar Rp80 juta rupiah,” imbuhnya mengakhiri.