Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Lahan pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin tergerus oleh aktivitas perusahaan tambang batu bara.
Terbaru, lahan pertanian seluas 1 Hektare (Ha) milik Hari Widayati di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang kini rata dengan tanah.
Lahan yang ditanami sayur-mayur dan tanaman musiman itu kini sudah rata usai dilakukan land clearing yang diduga dilakukan PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Kuasa hukum Hari Widayati, Agus Setiawan mengatakan penyerobotan lahan itu terjadi pada 13 Januari dan hingga awal April 2025 ini belum ada penyelesaian.
Tanpa pemberitahuan dan pembebasan, PT JMB diduga langsung melakukan aktivitas pembersihan lahan dan mengakibatkan tanaman milik Hari Widayati rusak, padahal itu lahan pertanian produktif.
"Sekarang Ibu Hari Widayati nggak bisa bercocok tanam, sudah rata dengan tanah dan menjadi lokasi penimbunan OB atau overburden, lapisan tanah atau batuan yang menutupi bahan galian di tambang. Dulu lahan itu ditanami sayur-mayur seperti mentimun hingga pisang, ada juga tanaman musiman seperti mangga dan lainnya," kata Agus.
Korban sendiri tidak tinggal diam. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke aparat desa hingga kecamatan dan dilakukan medianya. Sayangnya hingga kini, penyelesaian kasus ini belum terjadi dan mengakibatkan korban merugi.
"Kami sudah melakukan upaya mediasi di tingkat desa dan kecamatan juga, termasuk bertemu manajemen PT JMB. Penawaran harga pun sudah diajukan, tapi belum ada progres berarti sampai sekarang," bebernya.
Korban sendiri, kata Agus, sepakat mengajukan penawaran pembebasan lahan dan tanam tumbuh di lokasi tersebut sebesar Rp3,5 miliar. Alasannya karena manajemen PT JMB mengusulkan agar korban mengajukan penawaran.
"Mirisnya lagi, di tengah upaya mediasi yang kami lakukan, PT JMB tetap melakukan aktivitas di atas lahan klien kami. Ini jelas bertentangan dengan aturan dan merugikan Ibu Hari Widatari sebagai pemilik lahan," tegasnya.
Terpisah, bagian pembebasan lahan PT JMB, Farid enggan berkomentar soal dugaan penyerobotan lahan ini. "Ya pak. Silahkan hub legal kami, Pak Ganda ya," katanya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Legal PT JMB, Ganda belum memberikan tanggapan. Telepon dan pesan yang disampaikan tak kunjung dibalas.