Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Diam-diam Masuk Rumah, Pria Warga Kutim Ini Coba Perkosa Penghuninya yang Sedang Tidur

RP (36), warga Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur yang berhasil diamankan Polsek Sambaliung. (Foto: Polsek Sambaliung)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Diam-diam Masuk Rumah, Pria Warga Kutim Ini Coba Perkosa Penghuninya yang Sedang Tidur

    PusaranMedia.com

    RP (36), warga Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur yang berhasil diamankan Polsek Sambaliung. (Foto: Polsek Sambaliung)

    Diam-diam Masuk Rumah, Pria Warga Kutim Ini Coba Perkosa Penghuninya yang Sedang Tidur

    RP (36), warga Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur yang berhasil diamankan Polsek Sambaliung. (Foto: Polsek Sambaliung)

    Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB – Seorang pria RP (36), warga Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur dilaporkan ke Polsek Sambaliung atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

    Kepala Polsek Sambaliung, AKP Amin Maulani mengatakan kekerasan seksual tersebut dialami oleh seorang perempuan berinisial AL (44) warga Kampung Long Lanuk, Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Rabu (9/4/2025).

    Namun laporan resmi baru dibuat pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA setelah korban mendapat pendampingan dari aparatur kampung. 

    Pihak Polsek Sambaliung yang menerima laporan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebuah boneka kecil.

    Kejadian bermula saat korban AL (44) terbangun dari tidurnya karena merasakan tubuhnya ditindih seseorang.

    Dalam kondisi setengah sadar, korban mendapati RP yang masuk diam-diam tengah berada di atas tubuhnya sambil meraba-raba bagian tubuhnya. Korban yang ketakutan spontan berteriak menyebut nama pelaku.

    Alih-alih berhenti, pelaku justru bertindak lebih jauh. Ia menutup mulut korban dan mengancam akan membunuh jika korban terus melawan. Tak hanya itu, korban dicekik dan dibekap hingga nyaris kehilangan kesadaran.

    Dalam kondisi terpojok, korban berpura-pura hendak ke kamar mandi untuk mengelabui pelaku. 

    Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri menuju rumah tetangganya untuk meminta pertolongan.

    “Korban sempat bermalam di rumah tetangga karena masih dalam kondisi trauma dan takut,” ungkap Amin Maulani, Rabu (16/4/2025).

    AKP Amin Maulani menegaskan kasus ini akan ditangani serius dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan.