Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Wali Kota Samarinda bakal Sanksi Pemberi Keterangan Palsu dalam Bantuan BBM

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Wali Kota Samarinda bakal Sanksi Pemberi Keterangan Palsu dalam Bantuan BBM

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Wali Kota Samarinda bakal Sanksi Pemberi Keterangan Palsu dalam Bantuan BBM

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat prosedur pengajuan bantuan perbaikan kendaraan yang terdampak dugaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan, menyusul temuan dugaan penyalahgunaan data dalam proses klaim.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa program ini sejak awal ditujukan hanya bagi warga yang benar-benar menjadi korban kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM bermasalah.

    “Bantuan ini hanya benar-benar untuk orang yang berhak, sesuai peruntukan bagi kendaraan yang langsung memakai BBM yang diduga oplosan,” kata Andi Harun.

    Pemkot Samarinda sebelumnya mengalokasikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per kendaraan, dengan syarat pelapor berdomisili di Samarinda dan memiliki surat keterangan kerusakan dari bengkel. 

    Namun, dugaan pemalsuan nota bengkel yang muncul di Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Pinang mendorong Pemkot untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

    Sebagai bentuk respons, Pemkot menambahkan sejumlah ketentuan baru dalam pengajuan bantuan, termasuk keharusan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan kesesuaian nama di STNK dengan data di KTP.

    “Itu juga menjadi pendidikan bahwa kendaraan harus memiliki surat-surat yang sah dan aktif,” tambahnya.

    Selain memperketat syarat administratif, Pemkot juga mengubah format surat keterangan bengkel agar tidak mudah dipalsukan. Langkah ini, menurut Wali Kota, diambil dengan “sangat terpaksa” setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan pada hari pertama pembukaan posko pengaduan.

    Andi Harun menegaskan bahwa warga dan bengkel yang memberikan keterangan jujur tidak akan mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan. 

    Namun, ia memperingatkan bahwa tindakan manipulatif dapat berujung pada sanksi hukum.

    “Bagi warga yang jujur, tidak ada masalah. Tapi akan menjadi masalah besar jika ada yang memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

    Ia menyoroti adanya temuan pihak yang diduga mengatasnamakan bengkel tanpa sepengetahuan pemilik bengkel yang bersangkutan.

    “Artinya, dua kali melanggar ketentuan hukum. Pertama, memberi keterangan palsu atas dirinya sebagai korban. Kedua, membawa atau mengatasnamakan bengkel untuk mengeluarkan surat yang sebenarnya tidak pernah diberikan,” jelasnya.

    Dalam pernyataannya, Andi Harun juga menyampaikan pesan moral kepada warga agar tidak memanfaatkan program bantuan secara tidak sah.

    “Kalau diterima dengan cara yang tidak benar, ya tidak berkah. Itu uang bantuan tidak seberapa, tapi kalau diambil bukan karena haknya, hanya akan membawa masalah,” tukasnya.