Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkot Targetkan Samarinda Bebas Juru Parkir Liar, Sistem Parkir Tepi Jalan Umum bakal Diubah

Potret jajaran Forkopimda Kutim saat panen padi di Kecamatan Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Humas DPRD Kutim)

BERITA TERKAIT

    Pemkot Samarinda

    Pemkot Targetkan Samarinda Bebas Juru Parkir Liar, Sistem Parkir Tepi Jalan Umum bakal Diubah

    PusaranMedia.com

    Potret jajaran Forkopimda Kutim saat panen padi di Kecamatan Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Humas DPRD Kutim)

    Pemkot Targetkan Samarinda Bebas Juru Parkir Liar, Sistem Parkir Tepi Jalan Umum bakal Diubah

    Potret jajaran Forkopimda Kutim saat panen padi di Kecamatan Sangatta Selatan. (Foto: Dok.Humas DPRD Kutim)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempersiapkan sistem parkir elektronik berbasis kartu berlangganan sebagai upaya menertibkan pengelolaan parkir tepi jalan umum. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan kompleksitas persoalan parkir tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. 

    Pengelolaan parkir di Samarinda selama ini menyisakan banyak permasalahan di lapangan, termasuk kebocoran pendapatan dan maraknya praktik juru parkir liar.

    “Kalau kita tidak mulai mencari format ideal secara konsisten, persoalan ini akan semakin akut. Bahkan bisa menjadi gangguan serius di masa depan,” kata Andi Harun usai presentasi solusi parkir bersama Bank Mandiri, Rabu (16/4/2025) malam.

    Ia menambahkan, Pemkot Samarinda telah mengkaji beberapa pendekatan sistem parkir nontunai seperti QRIS dan e-money. Namun, rendahnya literasi digital keuangan masyarakat membuat pendekatan tersebut belum dapat diterapkan secara menyeluruh.

    “Konsep e-money ideal, tapi belum semua masyarakat punya. Ada yang bahkan belum familiar dengan proses scan QR atau top up. Kebanyakan masyarakat hanya ingin simpel, parkir, bayar Rp2 ribu dan pergi,” ujarnya.

    Sebagai solusi, Pemkot berencana menerapkan sistem kartu berlangganan yang mewajibkan pemilik kendaraan roda dua dan empat memiliki kartu parkir tahunan. 

    Besaran tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah, yakni Rp 400 ribu per tahun untuk sepeda motor, dan Rp1 juta untuk mobil.

    "Kalau diperbolehkan oleh aturan, mungkin di tahun pertama kita akan beri diskon. Untuk mobil tidak sampai satu juta, mungkin sekitar Rp600 sampai Rp700 ribu. Untuk motor sekitar Rp250 ribu. Itu untuk tahun pertama, nanti akan kita evaluasi,” jelasnya.

    Kendala lain yang dihadapi adalah kesanggupan masyarakat membayar iuran tahunan secara penuh. 

    Menjawab hal ini, Bank Mandiri akan mengembangkan teknologi agar kartu berlangganan bisa diisi secara bertahap.

    “Misalnya, masyarakat hanya punya Rp50 ribu. Nanti kartu ini tetap bisa digunakan dan akan merekam semua aktivitas parkir. Ketika saldonya habis, petugas akan diberi notifikasi agar pengguna mengisi ulang,” terangnya.

    Andi Harun menyebut, pihaknya sendiri akan memulai implementasi dari internal pemerintahan. 

    Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 12.000 hingga 15.000 orang, akan menjadi pengguna awal kartu parkir tersebut.

    Selain alasan efisiensi dan pendapatan daerah, Pemkot juga menekankan aspek penegakan hukum dan edukasi publik. 

    “Saya sendiri menemukan di lapangan seperti di sekitaran Pasar Segiri, Mall Mesra, atau Jalan Abul Hasan, tidak ada karcis tersobek tapi uang tetap dikumpulkan. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga berbahaya karena membentuk opini publik bahwa itu adalah hal yang biasa,” katanya.

    Ia juga menegaskan bahwa profesi juru parkir liar tidak dapat dilegalkan. Bahkan, jika ada tindakan intimidasi kepada masyarakat yang menolak membayar karena telah memiliki kartu resmi, maka hal itu bisa masuk dalam ranah pidana.

    “Kami ingin mendidik masyarakat agar berani menolak. Jika diancam maka rekam, dokumentasikan, dan laporkan. Kita ingin ketertiban sosial ditegakkan secara menyeluruh," tegasnya.

    Pemkot juga berencana menarik seluruh juru parkir di bawah Dinas Perhubungan menjadi petugas resmi yang tidak lagi memungut uang secara langsung. 

    Peran mereka hanya mengatur kendaraan, dan akan diberikan gaji tetap yang ditargetkan minimal setara UMR.

    “Kalau sekarang mereka dibayar sekitar Rp 1 juta, ke depan kita ingin naikkan. Dengan begitu tidak ada alasan lagi untuk menarik uang di lapangan," paparnya.

    Tahap selanjutnya adalah simulasi sistem, yang akan dilakukan dalam waktu dekat bersama Bank Mandiri. 

    “Saya tahu kebijakan ini mungkin menimbulkan reaksi, terutama dari pihak yang selama ini menikmati sistem lama. Tapi kalau tidak ada langkah berani, sampai kapan kita akan membiarkan kekacauan ini terus berlangsung?” pungkasnya. (Adv)