Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kewenangan Disperkim Berau Diperluas, Tak Sekedar Mengurus Drainase

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kabupaten Berau, Radite Hari Soeryo (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kewenangan Disperkim Berau Diperluas, Tak Sekedar Mengurus Drainase

    PusaranMedia.com

    Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kabupaten Berau, Radite Hari Soeryo (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Kewenangan Disperkim Berau Diperluas, Tak Sekedar Mengurus Drainase

    Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kabupaten Berau, Radite Hari Soeryo (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, Radite Hari Soeryo mengungkapkan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi drainase dan jalan lingkungan yang belum tersentuh perbaikan dalam waktu 3-4 tahun terakhir.

    Banyak masyarakat mengeluhkan kondisi drainase jalan yang belum juga diperbaiki, tapi keluhan ini umumnya terjadi di jalan-jalan baru atau jalan yang proses peningkatannya belum maksimal, seperti dari jalan tanah yang baru ditingkatkan menjadi sirtu atau dari sirtu menuju cor beton.

    “Untuk peningkatan hingga ke aspal, kemungkinannya kecil karena seluruh program kami saat ini sudah masuk dalam skema Paket Kontrak Reguler (PKR), biasanya tidak ada kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek pengaspalan,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).

    Radite mengaku pada 2025 ini, wilayah kerja Disperkim masih terbatas di enam kelurahan se-Kecamatan Tanjung Redeb. 

    Namun untuk tahun depan, pihaknya akan memperluas jangkauan hingga ke wilayah Sambaliung, Gunung Tabur, Teluk Bayur dan beberapa kawasan perumahan lainnya.

    Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman sebagian pihak terkait pembagian kewenangan antarinstansi. Sebab, berdasarkan regulasi dalam Permendagri, Perkim bertanggung jawab atas perumahan dan permukiman, termasuk jalan lingkungan seperti gang, drainase kecil, air bersih, sanitasi hingga lampu jalan lingkungan.

    “Wilayah kerja kami sebenarnya luas, bukan hanya drainase gang. Termasuk perumahan yang tidak layak huni, sanitasi buruk, itu bisa kami bantu. Tapi ketika saya masuk, ternyata banyak yang kami tangani hanya sebatas gang dan drainase. Banyak yang belum paham bahwa kewenangan kami itu lebih dari itu,” jelasnya.

    Ia pun mengungkapkan sering terjadi tumpang tindih program Disperkim dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam pengerjaan infrastruktur, termasuk di gang-gang kecil. 

    Bahkan pernah ada satu lokasi yang diajukan oleh kedua instansi, tapi saat Disperkim menarik usulan karena diklaim PU, proyek tersebut justru tidak dikerjakan oleh PU dan akhirnya terbengkalai.

    “Contohnya ada satu gang yang kami dan PU ajukan. Ketika kami cabut karena dikira sudah dipegang PU, ternyata tidak dikerjakan juga. Akhirnya gang itu tidak dapat apa-apa Ini sering terjadi,” katanya.

    Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya kini fokus pada pembenahan internal, seperti pengawasan, pengembangan aplikasi dan kerja sama lintas sektor dengan RT, kejaksaan dan inspektorat. 

    Setelah itu, baru tahun depan Disperkim akan meningkatkan koordinasi dengan PU dan Bappedalitbang.