Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dua Bandar Dibekuk Polres Berau, 781,2 Gram Sabu Gagal Edar di Sambaliung

Dua tersangka yang digelandang ke Mapolres Berau (Foto : Humas Polres Berau)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dua Bandar Dibekuk Polres Berau, 781,2 Gram Sabu Gagal Edar di Sambaliung

    PusaranMedia.com

    Dua tersangka yang digelandang ke Mapolres Berau (Foto : Humas Polres Berau)

    Dua Bandar Dibekuk Polres Berau, 781,2 Gram Sabu Gagal Edar di Sambaliung

    Dua tersangka yang digelandang ke Mapolres Berau (Foto : Humas Polres Berau)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 781,2 gram di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. 

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus dua pria berinisial HG (44) dan FK (45) yang diduga kuat sebagai bandar sabu.

    “Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku menyimpan sabu di salah satu penginapan di Sambaliung. Kami langsung lakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar,” kata Agus.

    Dari lokasi penginapan, petugas menemukan 14 bungkus sabu, sembilan poket sedang, plastik pembungkus teh merek guanyinwang yang biasa digunakan untuk menyamarkan narkoba, dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok dan dua unit ponsel.

    Tak ketinggalan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Blade yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu tersebut. “Total berat bruto barang bukti mencapai 781,2 gram. Jumlah yang cukup besar dan sangat berbahaya jika sempat beredar di masyarakat,” tegas AKP Agus.

    Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    AKP Agus menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.

    “Kami tak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya.