Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dukung Program WAJAR,  Satpol PP Bontang Lakukan Kajian Sanksi bagi Pelajar yang Melanggar 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dukung Program WAJAR,  Satpol PP Bontang Lakukan Kajian Sanksi bagi Pelajar yang Melanggar 

    PusaranMedia.com

    Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Dukung Program WAJAR,  Satpol PP Bontang Lakukan Kajian Sanksi bagi Pelajar yang Melanggar 

    Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Terkait program Wajib Belajar (WAJAR) pukul 19.00 Wita hingga 21.00 Wita yang diinisiasi oleh Wali Kota Bontang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang masih melakukan pengkajian lebih dalam terkait sanksi-sanksi bagi pelanggar, Minggu (20/4/2025). 

    Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto menegaskan kepada wartawan Pusaranmedia.com bahwa pihaknya akan melakukan penegakan sesuai dengan peraturan yng telah ditetapkan. 

    "Kami akan lakukan penertiban secara rutin untuk menyukseskan program WAJAR setelah aturannya jelas," katanya. 

    Namun, berhubung aturannya belum mengatur lebih dalam, maka Satpol PP bersama dengan beberapa pihak diantaranya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang akan mengkaji lebih lanjut. 

    "Kami masih akan mengkaji peraturan wali kota terkait program WAJAR ini. Karena pada pelaksanaan penertiban nya nanti belum ada yang mengatur terkait, akan di kemanakan pelajar yang nantinya kedapatan melanggar aturan tersebut," jelasnya. 

    Diketahui, bahwa dalam pelaksanaannya pada jam 19.00 wita hingga 21.00 wita sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam program wajar, pelajar dilarang berkeliaran tanpa alasan yang jelas yaitu belajar kelompok. 

    "Jikapun akan belajar kelompok harus ada surat pernyataan atau surat izin. Oleh karena itu, program ini harus bekerjasama dengan pihak sekolah maupun orang tua untuk bersama-sama menyukseskan program tersebut," pungkasnya.