Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), setelah pelaksanakan PSU, Sabtu (19/4/2025) lalu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) Wiwin, mengatakan setelah melakukan rapat pleno pimpinan KPU Kukar, pelaksanan PSU di TPS tersebut dijadwalkan pada Selasa (22/4/2025).
"Setelah kita kaji dan kita telaah, karena memang kondisinya seperti itu sehingga kita laksanakan pleno, kita putuskan untuk dilaksanakan PSU tanggal 22 besok," bebernya, Senin (21/4/2025).
Wiwin, mengungkapkan PSU ini dilaksanakan kembali lantaran terjadi kekeliruan ditingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada saat pelaksanan pemungutan suara.
Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PSU Kukar dan diturunkan melalui surat KPU RI bahwa pemilih yang tidak terdaftar di pemilihan (27/11/2024) lalu. Maka terkhusus pemilihan tambahan tidak bisa mencoblos di PSU 19 April.
Namun yang terjadi di TPS 03 Desa Bukit Raya Tenggarong Sebrang, KPPS menerima pemilih yang tidak terdapat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan.
"Di TPS tersebut ada dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, Diterima oleh kawan kawan KPPS dan mencoblos di situ," ungkap Wiwin.
Wiwin melanjutkan, setelah ditemukan kesalahan tersebut saat perhitungan suara, pengawas pemilihan Kecamatan Tenggarong Seberang memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong Seberang untuk dilaksanakan PSU kembali. Setelah itu, PPK meneruskan kepada KPU.
Sehingga atas keputusan KPU Kukar, sebanyak 556 orang akan kembali menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Wiwin menyebut hal tersebut kekeliruan dari penyelenggara di lapangan. "Ini murni kekeliruan dari KPPS, karena kondisi di lapangan mungkin lagi banyak orang dan mereka kurang fokus," ucapnya.